Al-Quds, 13 Sya’ban 1436/31 Mei 2014 (MINA) – Sebuah pengadilan di kota Al-Quds telah menjatuhkan hukuman kepada mantan Perdana Menteri Israel Ehud Olmert, delapan bulan penjara, karena kasus penipuan dan pelanggaran kepercayaan. Sebelumnya, tahun lalu, ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena menerima suap.
Media lokal Jspace News edisi 26 Mei lalu melaporkan, Olmert dinyatakan bersalah di pengadilan pekan kemarin, lanjutan sidang Maret sebelumnya, karena terbukti menerima pembayaran ilegal dari seorang pengusaha Amerika, Morris Talansky, saat ia menjabat sebagai Walikota Yerusalem dan Menteri Perdagangan.
“Olmert juga dikenakan denda 100.000 shekel (25.000 dolar AS atau sekitar Rp330 juta),” bunyi putusan sidang.
Mantan perdana menteri itu dihukum oleh Pengadilan Negeri Yerusalem setelah dihukum karena penipuan dalam situasi memburuk. Dia terbukti bersalah karena menerima secara ilegal 600.000 dolar AS dari Morris Talansky, seorang pengusaha Amerika, antara tahun 1993 sampai 2002.
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka
Olmert sudah menjalani hukuman penjara enam tahun karena menerima suap untuk memfasilitasi Holyland, proyek real estate di kawasan Al-Quds, selama masa jabatannya sebagai walikota.
Pengadilan menyetujui permohonan berdasarkan pembelaan penahanan hukuman selama 45 hari, memungkinkan untuk banding, yang akan membawa kasus ini ke Mahkamah Agung.
Jaksa Uri Korb mengatakan bahwa “Olmert telah melanggar hukum sementara ia adalah seorang pegawai negeri tingkat tinggi”.
Tim pengacara Olmert berharap hukumannya hanya pelayanan masyarakat saja tanpa dipenjara. Namun jaksa Korb berkomentar, “Pengadilan mengatakan bahwa kejahatan seperti itu harus tetap dipenjara”. (T/nrz/P4)
Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant
Mi’raj Islamic News Agency(MINA)