Jakarta, 6 Jumadil Awwal 1438/4 Februari 2017 (MINA) – Mantan Perdana Menteri Israel Ehud Olmert meminta Presiden Reuven Rivlin mengeluarkan surat pengampunan sehingga dia dibebaskan dari hukuman penjara.
Olmert, yang dipenjara pada Februari tahun lalu selama 27 bulan atas tuduhan korupsi, demikian MEMO yang dikutip MINA, Sabtu.
Kantor Presiden Rivlin mengungkapkan permintaan maaf telah diterima dan selanjutnya sesuai dengan protokol, permintaan maaf itu akan dikirim ke Departemen Kehakiman untuk dipertimbangkan.
Olmert adalah Perdana Menteri Israel pertama yang dijatuhi hukuman dan dipenjara. Dia mengundurkan diri dari jabatannya pada September 2008 setelah penyidik polisi mendapatkan bukti dan didakwa melakukan beberapa skandal korupsi.
Baca Juga: Satu-satunya Dokter Ortopedi di Gaza Utara Syahid Akibat Serangan Israel
Omert menjalani hukuman karena skandal korupsi terbesar di Israel, karena menerima suap dalam urusan Holyland. Kasus itu melibatkan pembayaran suap kepada pejabat pemerintah dengan pengembang kompleks apartemen mewah bertingkat tinggi di Yerusalem.
Dia dijatuhi hukuman penjara setelah dinyatakan bersalah karena menerima amplop uang tunai dari seorang pengusaha Amerika-Yahudi, Morris Talansky, dan menggunakannya untuk biaya politik pribadi.(T/P3/P1)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Paraguay Resmi Kembalikan Kedutaannya di Tel Aviv ke Yerusalem