Rabat, MINA – Pengadilan Maroko menjatuhkan hukuman enam bulan penjara yang ditangguhkan kepada 13 aktivis pro-Palestina, sementara Rabat terus menindak kelompok-kelompok anti-normalisasi.
Setelah persidangan selama setahun, Pengadilan Tingkat Pertama Salé menghukum 12 aktivis, yang semuanya adalah anggota Front Maroko Melawan Normalisasi, karena berpartisipasi dalam demonstrasi yang disebut tidak sah. The New Arab melaporkan.
Seorang aktivis, Abdelilah Benabdeslam, juga didakwa karena menghasut protes. Masing-masing didenda US$200.
Berdasarkan hukum Maroko, hukuman yang ditangguhkan berarti para aktivis hanya akan menjalani hukuman penjara jika mereka melakukan kejahatan lain yang dapat dihukum dengan hukuman penjara dalam waktu lima tahun.
Baca Juga: BP Haji Bahas Persiapan Penyelenggaraan Bersama Menteri Saudi
“Kami bangga diadili karena membela rakyat Palestina, yang menjadi sasaran genosida dan pelanggaran hak-hak mereka,” kata Benabdeslam setelah putusan tersebut.
Kasus ini bermula dari protes pada November 2023 di luar toko Carrefour di Salé, dekat Rabat, sebuah toko ritel Prancis yang dilaporkan menjalin kemitraan dengan perusahaan Israel yang beroperasi di pemukiman ilegal.
Aktivis gerakan Boikot, Divestasi, dan Sanksi (BDS) menuduh Carrefour mendukung operasi militer Israel dengan menyumbangkan paket hadiah kepada pasukannya.
Waralaba Carrefour asal Maroko, yang dioperasikan oleh perusahaan lokal LabelVie, mengelola lebih dari 70 toko di seluruh kerajaan.
Baca Juga: Houthi Klaim Tembak Jatuh Jet Tempur Milik AS di Laut Merah
Tahun lalu, para pengunjuk rasa menyerukan pemboikotan perusahan tersebut, yang bertujuan untuk menekan LabelVie agar memutuskan hubungan dengan perusahaan induknya.
Selama demonstrasi, otoritas Maroko dilaporkan menggunakan kekerasan untuk membubarkan para pengunjuk rasa, menyita bendera dan spanduk Palestina, serta melukai beberapa aktivis.
“Putusan yang tidak adil ini merupakan pelanggaran hak untuk melakukan protes damai dan serangan terhadap hak-hak dasar dan kebebasan,” kata Front Maroko Melawan Normalisasi setelah persidangan, seraya menambahkan mereka berencana untuk mengajukan banding.
Vonis dijatuhkan di tengah meningkatnya ketegangan di Maroko usai pernyataan Rabat terkait normalisasi hubungan dengan Israel, meskipun genosida telah menewaskan lebih dari 45.000 orang di Jalur Gaza.
Baca Juga: PBB Bantu Lebih dari 80.000 Usaha Kecil Perempuan di Afghanistan
Rabat dan Tel Aviv menormalisasi hubungan pada Desember 2020 di bawah naungan AS. Kelompok pro-Palestina setempat menuduh pemerintah Maroko menekan perbedaan pendapat demi mempertahankan perjanjian normalisasi dengan Israel.
Sejak perang Israel di Gaza dimulai, pengadilan Maroko telah mengadili sejumlah aktivis pro-Palestina atas berbagai tuduhan.
Awal bulan ini, pengadilan mendakwa Ismail Lghazaoui, anggota kelompok BDS Maroko, dengan “menghasut kejahatan dan pelanggaran melalui sarana elektronik.”
Pada bulan April, Abdul Rahman Zankad dijatuhi hukuman penjara lima tahun setelah mempostin tentang perang Israel di Gaza dan mengkritik keputusan Maroko untuk menormalisasi hubungan dengan Tel Aviv. Pengadilan memvonisnya bersalah atas penghinaan terhadap lembaga konstitusional dan penghasutan.
Baca Juga: Spanyol Serukan Pengakuan Negara Palestina dan Keanggotaan Penuh di PBB
November lalu, aktivis Said Boukioud dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena mengkritik monarki dalam unggahan Facebook yang mengecam normalisasi.
Gerakan BDS berpendapat penangkapan dan pengadilan aktivis pro-Palestina di Maroko mencerminkan “kebijakan membungkam perbedaan pendapat dan penindasan sistematis oleh otoritas Maroko terhadap mayoritas rakyat Maroko yang menolak normalisasi,” kata Mahmoud Nawajaa, Koordinator Umum Komite Nasional Palestina BDS. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Warga Maroko Tuntut Diakhirinya Normalisasi Hubungan dengan Israel