Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ma’ruf Amin Minta Dua Fatwa Baru MUI Terkait COVID-19

sri astuti - Senin, 23 Maret 2020 - 19:10 WIB

Senin, 23 Maret 2020 - 19:10 WIB

10 Views

Jakarta, MINA –  Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, Asrorun Niam Sholeh pada Senin (23/3) mengatakan Komisi Fatwa sedang membahas dua fatwa yang diajukan oleh Wakil Presiden RI, KH. Ma’ruf Amin terkait COVID-19.

Fatwa pertama, adalah tentang penanganan jenazah penderita COVID-19 bila terjadi kekurangan petugas atau kondisi yang tidak memungkinkan, seperti tidak memungkinkan memandikan jenazah.

“Untuk mengantisipasi ke depan, saya juga meminta MUI dan ormas Islam mengeluarkan fatwa kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita Corona. Ini karena kurang misalnya petugas medisnya atau karena situasi yang tidak memungkinkan,” kata Ma’ruf Amin di Jakarta.

Fatwa kedua adalah terkait kebolehan sholat tanpa wudhu dan tanpa tayamum sehingga bisa menenangkan petugas medis.

Baca Juga: Syubban Jambi Kibarkan Bendera Palestina di Puncak Gunung Dempo

Menurutnya, selama bertugas menangani COVID-19 ini, para petugas medis tidak diperkenankan membuka pakaiannya sampai delapan jam, sehingga tidak kemungkinan bertayamum atau wudhu.

Kejadian-kejadian seperti itu, menurutnya, sudah dialami oleh para petugas medis di lapangan.

Terkait wabah Corona ini, Komisi Fatwa MUI Pusat sendiri sebelumnya sudah mengeluarkan Fatwa No 14 Tahun 2020. Fatwa itu berisi tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19.

Pada poin ke tujuh, disebutkan bahwa pengurusan jenazah terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk mensholatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.

Namun, pengurusan Jenazah COVID-19 dalam Fatwa tersebut, belum membahas bila terjadi kekurangan petugas untuk mengurus jenazah atau situsi menjadi tidak memungkinkan. (R/R7/P1)

Baca Juga: Ulama Palestina: Ujian Pertama untuk Bebaskan Al-Aqsa adalah Shubuh Berjamaah

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: UAR Korwil NTT Ikuti Pelatihan Water Rescue

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Amerika
Indonesia
Indonesia