Jakarta, MINA – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, selama ini belum ada political will atau komitmen dari Pemerintah dalam menyelesaikan masalah pinjaman online (pinjol) yang telah merugikan masyarakat dan negara.
Ia menyoroti banyaknya kasus bunuh diri terjadi dikalangan masyarakat akibat pinjol.
“Pinjol ini sudah bukan lagi hanya sebagai masalah finansial tetapi juga telah merusak berbagai sendi kehidupan, termasuk sosial ekonomi masyarakat. Tidak sedikit orang yang bunuh diri akibat terjerat pinjol,” kata Cucun dalam siaran tertulisnya di Jakarta, Kamis (19/12).
Ia merasa heran, banyaknya dampak pinjol yang merusak tatanan kehidupan bermasyarakat tak juga membuat pemegang kebijakan melakukan terobosan dalam pemberantasan pinjaman online.
Baca Juga: Kejari Aceh Timur Eksekusi Cambuk Pelaku Judi dan Mesum
“Tak ada political will regulator untuk tegas memberantas pinjol. Padahal dampaknya sangat nyata dirasakan masyarakat. Kasus pinjol bisa menghilangkan nyawa ini seharusnya menjadi tamparan untuk Pemerintah dan penegak hukum agar lebih memperhatikan kesejahteraan rakyat,” sambungnya.
Per 29 Oktober 2024, jumlah perusahaan pinjol legal yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ada 97 perusahaan. Meski Pemerintah sudah banyak menutup situs-situs pinjol ilegal, namun sampai sekarang penyedia layanan pinjaman dengan bunga tak masuk akal itu masih banyak menjamur.
Cucun menilai kurangnya akses pinjaman atau kredit sehat yang disediakan negara membuat masyarakat beralih kepada pinjol atas kemudahan syaratnya, padahal dampak di kemudian hari sangat besar karena bunga tinggi.
“Pinjol akhirnya jadi jalan pintas untuk mendapatkan uang hanya karena syarat pencairannya mudah. Faktor-faktor seperti ini kurang mendapat perhatian dari pembuat kebijakan,” ungkapnya.
Baca Juga: Pengurus Masjid Baiturrahman: Tak Ada Pengusiran Jamaah saat Wapres Gibran Shalat Jumat
Cucun yang juga merupakan pimpinan DPR koordinator bidang kesejahteraan masyarakat (Kesra) ini pun meminta Pemerintah menyelesaikan masalah pinjol dari hulu ke hilir.
“Bagaimana negara menghadirkan kesejahteraan untuk rakyatnya. Saat masyarakat terjamin kesejahteraan sosial dan ekonominya, kita yakini fenomena pinjol ini bisa diminimalisir. Dan pastikan penegakan hukumnya bagi para fasilitator pinjol ilegal harus tegas. Pinjol ini sudah menjadi masalah riskan yang mengancam ketahanan hidup bangsa, bahkan mengancam nyawa rakyat. Entah yang bunuh diri, atau korban judol menjadi pelaku kejahatan. Pemerintah harus tegas memberantasnya,” imbuh Cucun.
Di sisi lain, data Statistik Fintech Lending OJK 2023 menyebutkan bahwa mayoritas nasabah pinjol adalah generasi muda, terutama dari kelompok usia 19 sampai 34 tahun. Generasi Z dan Milenial, tercatat sebagai kelompok usia penerima terbesar kredit pinjol, yakni 54,06 persen atau mencapai Rp 27,1 triliun.
Cucun menilai kurangnya literasi tentang dampak pinjol dan kemudahan akses layanannya menjadi salah satu sebab.
Baca Juga: STAI Al-Fatah dan Kantor Berita MINA Teken Kerjasama Bidang Pendidikan
“Maka ini menjadi tugas kita bersama untuk memastikan anak-anak muda kita sebagai generasi penerus bangsa terlepas dari aktivitas pinjol maupun judol (judi online),” sebutnya.
Cucun sendiri turut terjun langsung dalam memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menjauhi pinjol dan judol. Seperti beberapa hari terakhir di mana ia melakukan sosialisasi bersama OJK di daerah Kabupaten Bandung.
“Kami bersama dengan OJK terus mensosialisasikan bahaya pinjaman online ilegal dan judi online, serta memberikan informasi mengenai tempat melapor jika masyarakat menjadi korban,” jelas Cucun.
“Semangat masyarakat yang turut berperan aktif dalam memerangi judol dan pinjol menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan kedua hal tersebut,” tambahnya. []
Baca Juga: Mukernas IV MUI Lahirkan 12 Poin Taujihat untuk Para Pejabat Negara
Mi’raj News Agency (MINA)