Oleh: Rina Asrina, Kontributor MINA di Amerika Serikat
Komunitas Muslim dan beberapa pejabat kota Troy, Michigan, Amerika Serikat, hari Ahad ini waktu lokal berkumpul, untuk pembukaan masjid pertama mereka di kota itu, setelah berjuang hampir lima tahun untuk bisa mendirikan tempat ibadah secara resmi.
Dilaporkan oleh Rina Asrina, kontributor MINA di Amerika Serikat, bangunan bekas restauran dengan luas 1.858 meter persegi tersebut, menjadi masjid pertama di kota besar yang menampung warga dari berbagai latar belakang agama itu.
Sejauh ini, kota Troy memiliki 53 tempat ibadah untuk agama lain seperti Kristen, Yahudi, Hindu. Namun belum ada masjid untuk umat Islam.
Baca Juga: Diancam Israel, Irak Dapat Dukungan dari Liga Arab
Amy Doukoure, salah satu tim legal untuk pengadaan masjid itu mengatakan izin penggunaan bangunan sebagai tempat ibadah dan berkumpul keagamaan sudah didapatkan.
“Kami sudah mendapatkan sertifikat hunian,” kata Doukoure, melanjutkan, “Mereka dapat menggunakannya sebagai tempat ibadah dan ruang pertemuan. Ada rencana yang lebih besar di masa depan untuk memanfaatkannya sebagai pusat komunitas yang lebih komprehensif.”
Adam Community Center selaku lembaga yang menginisiasi pengadaan masjid tersebut menyebutkan sejauh ini ada 4.000 muslim di kota itu yang membutuhkan tempat ibadah dan sebelumnya mereka beribadah di basemen atau tempat masing-masing. Karenanya adanya masjid sebagai ruh tempat ibadahnya umat Islam dianggap urgen.
Permasalahan hukum
Baca Juga: ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Yordania: Siap Laksanakan
Meskipun begitu, masjid ini masih memiliki kendala hukum terkait zonasi (tata ruang) yang awalnya dipermasalahkan secara sepihak oleh pengadilan distrik kota Troy. Bangunan baru tersebut memiliki izin sebagai tempat pertemuan dan tidak diberikan izin sebagai tempat ibadah.
Akibatnya, pengadilan mendapatkan dua gugatan terkait hukum zonasi yang dianggap diskriminasi. Pertama, pihak Departemen Kehakiman AS pada 2019 yang mengklaim diskriminasi dalam hukum zonasi tersebut, dan kedua diajukan oleh Adam Community Center.
Departemen itu menyebutkan seharusnya dalam hukum zonasi tidak mendiskriminasi tempat ibadah yang pada hakikatnya tidak jauh beda seperti tempat pertemuan pada umumnya, dan bahwa pembatasan beragama dengan cara ini dilarang.
Sementara pihak pengacara masjid menggugat pengadilan distrik kota itu dengan gugatan finansial sebesar 1,9 juta dolar AS karena dianggap urusan zonasi telah membuat kerugian finansial pada pihak masjid dalam beberapa tahun ini.
Baca Juga: Iran dan Arab Saudi Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan di Bawah Mediasi Tiongkok
Walikota Troy Ethan Baker mengatakan pihaknya tidak melarang atau membatasi gerakan keagamaan tertentu, namun saat ini menginstruksikan kepada pihak pengadilan untuk segera menyelesaikan permasalahan gugatan meskipun izin legal sudah diterbitkan.
Amy Doukoure menegaskan tuntutan hukum oleh organisasinya dan Departemen Kehakiman tetap berlanjut, karena pihak pengadilan belum setuju untuk mengganti kerugian akibat hukum zonasi yang menggantung karena hal tidak masuk akal dalam beberapa tahun ini.
Pihak muslim di kota tersebut menganggap ada diskriminasi sejak awal pengajuan yang memakan waktu lebih dari 4 tahun untuk hal yang sangat sepele dan tidak masuk akal, sehingga menyebabkan kerugian finansial yang banyak dalam pengurusannya.(A-RA/RA-1/P1)
Baca Juga: Kemlu Yordania: Pengeboman Sekolah UNRWA Pelanggaran terhadap Hukum Internasional
Miraj News Agency (MINA)