Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masyarakat yang Merasa Dirugikan Tarif Testing COVID-19 Diminta Segera Melapor

Rana Setiawan - Jumat, 11 Februari 2022 - 08:55 WIB

Jumat, 11 Februari 2022 - 08:55 WIB

5 Views

Jakarta, MINA – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito meminta masyarakat yang merasa dirugikan terkait tarif testing COVID-19 segera melapor kepada Satgas di daerah.

Pemerintah telah mengatur besaran maksimum sebagaimana Surat Edaran Kemenkes yang dikeluarkan sejak Oktober tahun 2021.

“Bahwa batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR secara mandiri di wilayah Pulau Jawa dan Bali adalah Rp 275.000. Sedangkan untuk wilayah di luar Pulau Jawa Bali adalah Rp 300.000,” Wiku sebagaimana keterangan resmi Satgas Penanganan Covid-19 yang dikutip MINA, Jumat (11/2).

Agar tidak terjadinya penyelewengan tarif, Wiku meminta seluruh Dinas Kesehatan Provinsi maupun Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala terhadap pemberlakuan instruksi ini.

Baca Juga: Hingga November 2024, Angka PHK di Jakarta Tembus 14.501 orang.

Menurutnya, Dinkes setempat memiliki wewenang untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku karena melanggar hak konsumen (Pasal 4 huruf i UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen)

“Pemerintah juga meminta siapapun masyarakat yang menemukan pelanggaran untuk melapor kepada Satgas di daerah termasuk aparat penegak hukum di dalamnya,” tegas Wiku.(R/R1/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Menag: Guru Adalah Obor Penyinar Kegelapan

Rekomendasi untuk Anda

Amerika
Indonesia
Internasional
Indonesia