Jakarta, MINA – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito meminta masyarakat yang merasa dirugikan terkait tarif testing COVID-19 segera melapor kepada Satgas di daerah.
Pemerintah telah mengatur besaran maksimum sebagaimana Surat Edaran Kemenkes yang dikeluarkan sejak Oktober tahun 2021.
“Bahwa batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR secara mandiri di wilayah Pulau Jawa dan Bali adalah Rp 275.000. Sedangkan untuk wilayah di luar Pulau Jawa Bali adalah Rp 300.000,” Wiku sebagaimana keterangan resmi Satgas Penanganan Covid-19 yang dikutip MINA, Jumat (11/2).
Agar tidak terjadinya penyelewengan tarif, Wiku meminta seluruh Dinas Kesehatan Provinsi maupun Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala terhadap pemberlakuan instruksi ini.
Baca Juga: Hingga November 2024, Angka PHK di Jakarta Tembus 14.501 orang.
Menurutnya, Dinkes setempat memiliki wewenang untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku karena melanggar hak konsumen (Pasal 4 huruf i UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen)
“Pemerintah juga meminta siapapun masyarakat yang menemukan pelanggaran untuk melapor kepada Satgas di daerah termasuk aparat penegak hukum di dalamnya,” tegas Wiku.(R/R1/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menag: Guru Adalah Obor Penyinar Kegelapan