Pemerintah Indonesia resmi memberikan izin kepada masyarakat untuk menunaikan ibadah umrah secara mandiri tanpa melalui biro perjalanan (PPIU). Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menjadi tonggak baru dalam reformasi sistem peribadatan umat Islam di Indonesia.
Langkah ini dianggap sebagai terobosan besar yang membuka kesempatan luas bagi umat Islam untuk mengatur perjalanan umrahnya secara lebih mandiri dan transparan. Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa pelaksanaan ibadah umrah kini dapat dilakukan melalui tiga jalur resmi: melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui program pemerintah yang dikelola oleh Menteri.
“Untuk pertama kalinya negara memberikan pengakuan resmi bahwa umat Islam memiliki hak penuh untuk menentukan sendiri perjalanan ibadah umrahnya, asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI saat Rapat Paripurna, Selasa (26/8).
Kebijakan ini tidak hanya membuka ruang kebebasan beribadah, tetapi juga menjadi tantangan baru bagi industri travel haji dan umrah yang selama ini berperan sebagai pengelola utama keberangkatan jamaah. Pemerintah menegaskan bahwa sistem baru ini tetap akan diawasi secara ketat melalui Sistem Informasi Kementerian Haji dan Umrah untuk menjamin keamanan dan kenyamanan jemaah.
Baca Juga: Jangan Takut Gagal, Takutlah Jika Tak Pernah Mencoba
Berdasarkan Pasal 87A dalam UU tersebut, ada lima syarat utama yang wajib dipenuhi calon jamaah yang ingin melaksanakan umrah secara mandiri, yakni: Beragama Islam, Memiliki paspor yang berlaku minimal enam bulan, Memiliki tiket pesawat dengan tanggal keberangkatan dan kepulangan yang pasti, Memiliki surat keterangan sehat dari dokter, dan Memiliki visa serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi yang terdaftar di sistem kementerian.
Selain itu, Pasal 88A juga menjamin hak jemaah umrah mandiri untuk mendapatkan pelayanan sesuai perjanjian tertulis dengan penyedia layanan, serta memberi ruang bagi jamaah untuk melapor langsung kepada Menteri apabila terjadi pelanggaran atau kekurangan dalam layanan yang diterima.
Dalam aspek kelembagaan, revisi undang-undang ini juga membawa perubahan besar dengan menaikkan status Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.
“Langkah ini dilakukan agar pelayanan terhadap jemaah lebih terintegrasi, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI.
Baca Juga: Jangan Kejar Cepat Kaya, Kejarlah Cepat Bermanfaat
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan pelayanan ibadah haji dan umrah di Indonesia semakin efisien, transparan, dan memberikan ruang partisipasi yang lebih luas bagi masyarakat untuk beribadah sesuai kemampuannya. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Bank Syariah Sragen Dorong Literasi Keuangan Masyarakat Desa
















Mina Indonesia
Mina Arabic