Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Media Berperan Penting Sebarkan Pemahaman Zakat Kepada Masyarakat

Nidiya Fitriyah - Senin, 16 April 2018 - 20:59 WIB

Senin, 16 April 2018 - 20:59 WIB

89 Views ㅤ

Wakil Ketua Baznas Zainulbahar Noor. Foto: Humas Baznas

Wakil Ketua Baznas Zainulbahar Noor. Foto: Humas Baznas

Jakarta, MINA – Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Zainulbahar Noor mengatakan, media memiliki peran yang sangat penting dalam menyebarkan pemahaman zakat kepada masyarakat secara luas.

Hal tersebut disampaikan Zainulbahar dalam Forum Group Discussion (FGD) Kehumasan Tahap II BAZNAS, di Jakarta, Senin (16/4).

“Melalui media, terutama di era digital ini hal apapun dapat secara mudah disebarluaskan, terutama dalam menyadarkan dan memahamkan masyarakat mengenai zakat. Media memiliki pengaruh yang sangat besar,” ujar Zainulbahar.

Ia mengatakan, peran media dalam menyebarkan pemahaman zakat juga mempunyai bagian penting dalam membangun Indonesia yang maju.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Hujan Ringan hingga Sedang

Sementara itu, Sekretaris BAZNAS Jaja Jaelani menambahkan, adanya transparasi anggaran dan laporan yang dipublikasikan oleh media, tentu akan menimbulkan kepercayaan bagi masyarakat yang akan membayarkan zakatnya.

Ia menjelaskan, media massa merupakan alat penyampai informasi yang sangat penting dalam konteks kehidupan sosial masyarakat

“Ketika semua pihak dapat bersinergi, maka pertumbuhan ekonomi, keadilan, dan kesejahteraan di Indonesia ini akan tercapai,” ujar Jaja.

Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan amil BAZNAS, para wartawan, termasuk dari Kantor Berita Mi’raj News Agency (MINA), serta pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI. (L/R04/RI-1)

Baca Juga: Sheikh Mahmoud Anbar: Empat Alasan Operasi Badai Al-Aqsa oleh Pejuang Palestina

 

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Paripurna DPR Sahkan RUU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia