Oleh: Sudarnoto Abdul Hakim, MA, Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional
PBB melalui sidang umumnya (general assembly) telah mengeluarkan sebuah resolusi penting yang menetapkan 15 Maret sebagai hari internasional melawan Islamofobia. Ide ini diajukan oleh Pakistan atas nama OKI.
Majelis Ulama Indonesia, tanggal 30 Maret kemudian melaksanakan sebuah webinar yang dihadiri oleh tokoh-tokoh puncak ormas Islam Indonesia, tokoh muslim di Amerika Serikat (AS) Presiden Nusantara Foundation Ustaz Shamsi Ali dan perwakilan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Webinar dengan tema “Turn Back Islamophobia: Pengarusutamaan Moderasi Untuk Menangkal Islamophobia” ini disamping menyambut gembira dan mengapresiasi atas terbitnya resolusi Sidang Umum PBB juga berupaya menggali pikiran dan memperkokoh komitmen bersama umat Islam Indonesia untuk tampil melawan Islamofobia yang sudah muncul dan berkembang cukup lama di banyak wilayah dunia.
Baca Juga: Wawancara Eksklusif Prof El-Awaisi: Ilmu, Kunci Pembebasan Masjid Al-Aqsa
Webinar ini melahirkan pernyataaan bersama MUI-Ormas-ormas Islam Indonesia untuk melawan Islamofobia. Terkait dengan resolusi dan pernyataan bersama MUI ini, ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan:
1. Keberhasilan Sidang Umum PBB melahirkan resolusi ini adalah sebuah momentum penting secara global bahwa Islamofobia yang dilakukan oleh banyak kelompok kepentingan di manapun adalah sebuah kebodohan dan kesalahan besar.
Tidak semata-mata menggambarkan sikap anti terhadap Islam sebagai agama dan umat Islam dengan berbagai bentuknya yang dilakukan oleh para Islamophobe, akan tetapi Islamofobia juga menginjak-injak secara nyata paling tidak universal declaration of human rights dan dengan demikian menjadi musuh kemanusiaan universal; musuhnya semua orang dan bangsa yang sadar dan sehat.
Kebodohan, kesalahan dan kezaliman yang diawetkan oleh masayarakat dan negara manapun yang terjadi di mana-mana di belahan dunia ini harus dikoreksi total karena ini hanya akan merusak tatanan kehidupan dan perdamaian abadi. Karena itu, resolusi Sidang Umum PBB ini disamping diapresiasi, juga harus dikawal oleh siapapun dan negara-pun yang berakal sehat.
Baca Juga: Amalan Sunnah pada Hari Jumat
2. Bagi semua negara anggota PBB, penetapan 15 Maret sebagai hari internasional melawan Islamofobia adalah momentum penting untuk semakin memperkokoh PBB benar-benar menjadi sebuah badan internasional yang efektif dan kuat terutama dalam menciptakan perdamaian dunia.
Fakta menunjukkan bahwa banyak resolusi penting yang terkait dengan hidup mati akan tetapi kemudian diveto karena kepentingan sepihak. Contoh yang sangat kongkrit adalah aneksasi dan genosida yang dilakukan oleh Israel terhadap bangsa dan rakyat Palestina yang tidak dilakukan dalam waktu yang panjang.
Veto Amerika Serikat benar-benar telah memberikan keuntungan bagi Israel dan two state solution menjadi tidak berlaku. Cara pandang baru haruslah dibangun dan perkuat sehingga semua negara anggota PBB termasuk negara-negara besar seperti Amerika benar-benar berkomitmen tinggi untuk melaksanakan amanah yang tertuang dalam “universal declaration of human rights”. Dengan cara ini, diharapkan tatanan dunia benar-benar adil.
Karena itu, resolusi terkait dengan Islamofobia ini adalah pelajaran yang sangat berharga bahwa langkah-langkah yang lebih manusiawi bisa dilakukan melalui PBB dalam menangani berbagai kasus kemanusiaan.
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-8] Mengajak Kepada Kalimat Syahadat
3. Bagi negara anggota OKI termasuk Indonesia, resolusi ini juga merupakan ruang dan kesempatan besar untuk melakukan langkah-langkah strategis baik sendiri maupun bersama-sama secara kolaboratif.
Diantara langkah ini ialah pengarusutmanaan Washotiyatul Islam melalui berbagai program yang juga terpadu. Khusus Indonesia, ini menjadi peluang besar untuk membuktikan bahwa Indonesia bisa menjadi pusat Washatiyatul Islam global, sebagaimana yang pernah dinyatakan oleh Presiden Jokowi beberapa waktu yang lalu.
Waktunya tidak lagi memperbanyak retorika, akan tetapi bekerja keras untuk Washotiyatul islam ini sehingga Rahmatan lil alamin benar-benar bisa terwujud dan dirasakan. Ini sekaligus juga menjadi peluang bagi Indonesia untuk melakukan konsolidasi kebangsaan secara internal sehingga semua pihak benar-benar berkomitmen tinggi untuk membangun Indonesia sebagai negara dan bangsa yang relijius berKetuhanan Yang Maha Esa, berkeadilan, dan berkeadaban memperteguh kesatuan menegakkan musyawarah sebagaimana yang amanah Pancasila.
Tidak boleh ada yang menyakiti dan tersakiti karena ini bisa memicu ekstrimisme dan menggoyah sendi kebangsaan.
Baca Juga: Tertib dan Terpimpin
4. Islamofobia adalah juga satu bentuk lain dari ekstrimisme yang sangat membahayakan bagi siapapun. Namun demikian menangkal dan melawan Islamofobia ini juga harus dilakukan dengan cara-cara yang manusiawi dan beradab, tidak dengan cara-cara ekstrim dan dzolim.
Karena itu, kerjasama dengan berbagai pihak dalam menyusun dan mengimplementasikan program menangkal dan melawan Islamofobia ini menjadi sangat penting. Bulan Ramadhan ini seharusnya bisa dimanfaatkan untuk memperteguh atau memperkuat semangat melawan Islamofobia dengan cara memperkuat Washotiyatul Islam. (AK/RE1/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-7] Agama itu Nasihat