Oleh: Sri Mumpuni, Pengusaha Makanan-Minuman
Dalam kehidupan manusia tidak lepas dari makanan yang dikonsumsi sehari hari.
Namun di dalam memilih makanan yang kita konsumsi kita harus bisa memilih makanan yang halal dan thayyib.
Memakan makanan halal dan baik merupakan perintah ajaran Islam.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Sebagaimana Firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 88:
وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ
Artinya:
“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”.
Ayat ini menjelaskan tentang makan dari rezeki yang Allah berikan dalam kondisi yang halal lagi baik, bukan dalam kondisi haram.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Dilanjutkan dengan perintah bertakwa kepada Allah, yaitu dengan menjalankan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Termasuk menjauhi larangan-Nya adalah menjauhi yang diharamkan-Nya.
Makanan atau minuman yang tergolong haram di antaranya yaitu: alkohol, bangkai, daging babi, darah, binatang yang disembelih tidak dengan menyebut nama Allah.
Walaupun bukan yang disebutkan di atas, tapi kalau cara mendapatkannya dengan cara haram seperti mencuri, maka itupun menjadi haram.
Untuk itu, marilah kita lebih berhati-hati lagi terhadap makanan haram. Karena bagaimanapun makanan haram memiliki efek jangka panjang yang buruk, baik secara fisik, mental dan spiritual terhadap kita dan keluarga kita. Terlebih jangka panjang tanggung jawab di akhirat kelak.
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Dalam hal ini Rasulullah shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengingatkan kita:
مَنْ نَبَتَ لَحْمُهُ مِنَ السُّحْتِ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ
Artinya: “Siapa yang dagingnya tumbuh dari pekerjaan yang tidak halal, maka neraka pantas untuknya.” (HRIbnu Hibban).
Semoga Allah selalu menolong kita untuk mengonsumsi makanan dan minuman yang halal lagi thayyib. Aamiin. (A/mpn/RS2).
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal
Mi’raj News Agency (MINA)