Jakarta, MINA – Kementerian Agama RI berencana mengajukan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1440 H menggunakan kurs dolar, karena kurs dolar dinilai lebih objektif.
“Kita akan ajukan BPIH 1440 H pakai kurs dolar. Jika harus dirupiahkan, itu akan gunakan kurs saat musim haji tiba,” kata Menag Lukman Hakim Saifuddin saat rapat bersama jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di ruang kerjanya, Kamis (17/1), seperti yang dilansir dari Indonesia.go.id.
Untuk mendapat perbandingan, Menag meminta jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk brainstorming dengan penyelenggara haji negara lain.
“Lakukan survei ke negara lain, sebagai pembanding, semisal ke Malaysia, Turki, mereka bayar berapa tenda Arafah, katering, dan lain-lain,” tambah Menag.
Baca Juga: Banjir Kota Jambi Rendam Sekolah dan Rumah Warga
Sekretaris Direktorat Jenderal PHU Ramadhan Harisman melaporkan, pihaknya sudah melakukan beberapa kali rapat BPIH 1440 H dengan DPR. “Komisi VIII akan melakukan kunjungan kerja ke Saudi. Setelah dari Saudi sekira bulan Februari akan ada penetapan BPIH 2019,” kata Ramadhan.
Tampak hadir dalam pertemuan tersebut Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Ditjen PHU Maman Saepulloh, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Ditjen PHU Sri ilham Lubis, Kasi Penyiapan Transportasi Udara Subdirektorat Transportasi dan Perlindungan Jemaah Haji Reguler Ditjen PHU Edayanti. (R/Sj/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)