Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menag Lukman: Jangan Gunakan Kebebasan Berpendapat untuk Nistakan Agama

Rana Setiawan - Senin, 4 April 2016 - 06:02 WIB

Senin, 4 April 2016 - 06:02 WIB

375 Views

Menteri Agama (Foto: Kemenag)

Jakarta, 24 Jumadil Akhir 1437/3 April 2016 (MINA) – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh digunakan sebagai dalih pembenaran untuk setiap tindakan menyebar kebencian dan menistakan agama.

Karenanya, Menag meminta aparat mengambil tindakan hukum tegas terhadap pengelola akun media sosial dan penerbitan media yang menyebarkan kebencian dan penistaan agama.

“Pemilik akun media sosial dan pihak yang memproduksi dan menyebar penistaan agama harus diproses hukum. Langkah ini lebih produktif ketimbang aksi kekerasan seperti yang terjadi di Perancis pascaterbitnya karikatur Nabi Muhammad di suratkabar Charlie Hebdo,” tegas Lukman, Ahad (3/4), sebagaimana keterangan pers yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Dia menilai, penegakan hukum lebih mencerminkan bahwa masyarakat Indonesia mampu bersikap dewasa menghadapi provokasi penistaan agama oleh pihak manapun. Hal itu juga selaras dengan ajaran Islam yang mengutamakan cara produktif ketimbang reaktif dalam merespon sesuatu.

Baca Juga: Tim SAR dan UAR Berhasil Evakuasi Jenazah Korban Longsor Sukabumi

“Protes dan bantahan untuk setiap tindakan penistaan perlu dilakukan dengan cara yang  baik dan elegan,” kata Lukman.

Menag mengaku masih berprasangka bahwa pembuatan dan penyebaran karikatur yang sensitif agama adalah kesalahan fatal dalam memahami kebebasan berpendapat, bukan upaya sengaja untuk membuat gara-gara yang memancing keributan lewat isu agama.

“Namun demikian, saya minta aparat keamanan dapat segera menemukan produsen konten tersebut, dan melakukan penindakan hukum yang tegas,” tandasnya.

Sebuah komik satir bernama Charlie Heboh beredar di jejaring sosial.  Dari laman facebook Charlie Heboh yang diunggah perdana pada Jumat 1 April 2016, diketahui bahwa edisi perdana komik Charlie Heboh menampilkan gambar seorang pria berjanggut terlihat sedang memperkosa seorang anak kecil.

Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina

“Ana cuma menjalankan sunnah nabi,” ucap pria yang ditampilkan dalam laman sampul Charlie Heboh tersebut.

Gambar ilustrasi pelecehan seksual itu, secara jelas terpampang dengan latar warna kuning dan tulisan “Sunnah” yang dituliskan sebanyak tiga kali. Belum diketahui persis di mana komik ini beredar dan diproduksi. Namun, pemilik akun Charlie Heboh mengaku baru mengedarkannya di Jakarta. (L/R05/P001)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
MENAG
Indonesia
Indonesia
Indonesia