Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menag Minta Maaf Terkait Berita Pembatalan Visa Haji Berbayar

habibi - Kamis, 17 November 2016 - 22:29 WIB

Kamis, 17 November 2016 - 22:29 WIB

327 Views ㅤ

Jakarta, 17 Safar 1438/17 November 2016 (MINA) – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan permohonan maafnya terkait berita yang terdapat di laman resmi Kementerian Agama juga tweet di akun pribadinya soal pembatalan visa haji berbayar.

Dalam tweet-nya tersebut, Menag memberikan apresiasi kepada pemerintah Arab Saudi soal dibatalkannya kebijakan visa berbayar bagi jemaah haji dan umrah yang berangkat untuk kedua kalinya dan lebih. Namun, setelah dikonfirmasi lagi berita tersebut tidak benar.

“Berdasar konfirmasi kpd Deputy Menhaj Saudi Arabia, berita pembatalan biaya visa umrah itu tak benar. Saya mohon maaf telah me-ritwitnya..” ujar Menag Lukman dalam tweet di akun pribadinya. Jakarta, Kamis (17//11). Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkan.

Sebelumnya, Menag di cuitannya menyampaikan rasa bersyukur soal pembatalan kebijakan tersebut, sambil menyertakan link berita media setempat. “Alhamdulillah, Raja Salman (Saudi Arabia) batalkan biaya visa haji & umrah,” tulisnya di twitter. Namun, ternyata tidak benar.

Dikutip dari laman resmi Kemenag menyebutkan, Pemerintah Arab Saudi telah memberlakukan kebijakan visa berbayar sejak awal Muharram 1438H. Salah satu kebijakan itu mengatur bahwa pengurusan visa bagi jemaah yang akan melakukan umrah dan haji untuk kali kedua, dikenakan biaya sebesar 2.000 SAR.

Baca Juga: Tim SAR dan UAR Berhasil Evakuasi Jenazah Korban Longsor Sukabumi

Namun demikian, kebijakan ini secara sistem yang digunakan Pemerintah Saudi, hanya berlaku bagi jemaah yang sudah melaksanakan haji dan umrah mulai tahun 1435H.

Terkait kebijakan ini, Menteri Agama Lukman telah berkirim surat kepada pihak Saudi Arabia untuk meminta pengecualian pemberlakukan visa berbayar bagi jemaah umrah dan petugas haji. Harapan yang sama juga Menag sampaikan langsung saat bertemu dengan Dubes Saudi untuk Indonesia Osamah Mohammed Al-Shuibi, Senin (7/11) lalu.

Saat itu, Menag menyampaikan agar otoritas Saudi dapat mempertimbangkan ulang pemberlakuan biaya visa bagi jemaah umrah dan petugas haji. “Kami mohon dengan sangat, untuk jemaah umrah dari Indonesia, kebijakan biaya visa bisa dikecualikan. Karena, umrah bagi kami adalah ibadah, bukan berwisata, jadi bisa dikecualikan. Permohonan ini semata masukan, dorongan, dan aspirasi dari masyarakat kami, bukan bermaksud untuk mengintervensi kebijakan kerajaan,” kata Menag.

Selain visa umrah, Menag juga berharap visa petugas haji bisa dibebaskan biaya. Sebab, menurut Menag, agar bisa memberikan pelayanan terbaik, para petugas haji justru harus berpengalaman. Artinya, mayoritas dari mereka telah menunaikan ibadah Haji. “Jika para petugas haji dikenai biaya tambahan, pastilah ini akan membebani,” ujarnya. (L/M09/P001)

Baca Juga: Jusuf Kalla Kembali Terpilih Jadi Ketum PMI

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Indonesia
Palestina
Indonesia