Jakarta, MINA – Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan agar penyaluran zakat jangan sampai menimbulkan kerumunan.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 bersama Mendagri, Menhub, para kepala daerah, TNI/Polri, dan Kepala Satgas Covid-19, yang digelar secara virtual, Senin (3/5).
Menag memastikan, jajaran Kemenag akan memonitor dan berkoordinasi dengan para pengelola Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) untuk memaksimalkan pelayanan melalui electronic channel dengan membuka rekening pembayaran zakat dari muzaki (orang yang membayar zakat).
“Jadi pembayaran zakat bisa dilakukan melalui electronic channel, sehingga muzaki tidak perlu datang secara fisik,” kata Menag.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal
Menag juga menyarankan, untuk mencegah penularan Covid-19, takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala setempat dengan memperhatikan protokol kesehatan atau dilaksanakan secara virtual.
Sementara, salat Idul fitri diperkenankan untuk dilaksanakan pada daerah dengan zona hijau atau kuning.
“Kebijakan ini sudah kami tuangkan dalam Surat Edaran Nomor 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul fitri 1442 H,” terang Menag.
Menag meminta seluruh jajaran Kemenag di daerah untuk senantiasa melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 di daerah masing-masing.
Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri
“Khususnya untuk memantau protokol kesehatan pada setiap kegiatan peribadatan yang dilakukan umat,” katanya. (R/Hju/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Update Bencana Sukabumi: Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian