Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menag: Penyatuan Kalender Hijriyah Harus Libatkan Pakar Falak, Astronomi, dan Ormas Islam

Insaf Muarif Gunawan - Senin, 13 Mei 2019 - 19:03 WIB

Senin, 13 Mei 2019 - 19:03 WIB

2 Views

Jakarta, MINA – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin meminta jajaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam untuk segera mewujudkan percepatan dari progres penyatuan Kalender Hijriyah nasional dengan melibatkan para pakar falakiah, astronomi, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan ormas Islam di Indonesia.

Hal ini disampaikan Menag saat memimpin rapat terbatas pembahasan unifikasi atau penyatuan Kalender Hijriyah Nasional, demikian rilis Kemenag yang diterima MINA.

Rapat digelar di Kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng Barat No 3-4 Jakarta Pusat, Senin (13/05) siang. Tampak hadir dalam rapat Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin dan jajarannya serta Kepala Biro Humas Data dan Informasi (HDI) Kemenag, Mastuki.

Ia menjelaskan, pembahasan penyatuan kalender hijriah ini sudah mulai dibahas sejak tahun 1998. Tetapi hingga kini belum menemukan benang merah dalam mencari rumusan dalam penyatuan kalender hijriyah.

Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa

Akibatnya ada sejumlah ormas di Indonesia menentukan kalender hijriyah sesuai dengan pendapatnya masing-masing, seperti awal ramadhan dan perayaan hari besar umat Islam lainnya.

“Pertemuan para pakar falakiah dan astronomi dalam menentukan kriteria penyatuan kalender hijriyah menjadi penting. Sebab kriteria ini harus disepakati oleh segenap ormas Islam yang kemudian dilanjutkan dengan keluarnya fatwa dari MUI,” ujarnya.

Ia mengatakan, dalam waktu dekat, jajaran Ditjen Bimas Islam agar segera bersurat ke MUI untuk menyampaikan bahwa Kemenag ingin menghidupkan keinginan lama terkait penyatuan kalender hijriyah yang sudah digagas dan disepakati dengan cara mengumpulkan para pakar.

“Pemerintah tidak punya kewenangan untuk memaksa, yang bisa melakukan hal itu secara syar’i adalah MUI, khususnya dalam hal mengeluarkan fatwa,” sambung Menag.

Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka

Menurut Menag, pertemuan para pakar dan astronomi yang berasal dari ormas Islam tersebut bertujuan merumuskan dan menghimpun kriteria seperti apa yang bisa disepakati bersama dalam penyatuan kalender hijriyah.

Selama tidak ada kesadaran bersama dari ormas Islam yang ada, maka penyatuan kalender hijriyah akan tetap berjalan sendiri-sendiri.

“Fungsi Bimas Islam memfasilitasi adanya forum kajian ilmiah untuk bagaimana unifikasi ini bisa diwujudkan dalam kajian akademik yang bisa disepakati tentang posisi hilal yang dimungkinkan untuk ditetapkan. Sebab yang bisa menyatukan dua kutub yang saling bersikukuh dalam menentukan kalender hijriyah adalah kajian akademik,” kata Menag.

“Semoga usai lebaran nanti bisa diwujudkan pertemuan para pakar falakiah dan astronomi dalam upaya merumuskan kriteria dalam penyatuan kalender hijriyah,” pungkasnya. (R/Gun/RI-1)

Baca Juga: Guru Tak Tergantikan oleh Teknologi, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tekankan Peningkatan Kompetensi dan Nilai Budaya

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Haji 1445 H