Jakarta, 3 Dzulqa’dah 1435/29 Agustus 2014 (MINA)-Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, tidak benar, tuduhan sebagian orang yang menganggap Ponpes (Pondok Pesantren) di jadikan sebagai tempat persemaian teroris.
“Pondok pesantren itu lembaga pendidikan keislaman dan keagamaan yang memperdalam ajaran agama, “ katan Lukman hakim kepada wartawan setelah Konferensi Pers “Persiapan Penyelenggaraan Haji” di lantai 2, Gedung Kemenag, Jakarta, Jumat.
Menurutnya, tidak ada pondok pesantren di manapun berada yang mengajakan agama Islam dengan cara-cara yang menyimpang atau bertolak belakang dengan inti ajaran Islam itu sendiri.
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
“Pasti bukan pesantren yang menjadi tempat persemaian teroris, ujarnya kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Ia menambahkan, seandainya ada pesantren yang dianggap mengajarkan ketidaksesuaian dengan ajaran Islam, hal itu tentu menjadi PR (pekerjaan rumah) bagi penegak hukum.
“Saya sudah menginstruksikan melalui Kkanwil-kanwil di daerah untuk melakukan pantuan intensif di daerah masing-masing, terkait dengan lembaga-lembaga pendidikan yang diduga mengajarkan faham-faham yang tidak sesuai dengan faham Islam yang Rahmatal lil ‘alamin”, ujarnya.
Ia mengemukakan, keberadaan pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam di tanah air mempunyai andil yang sangat besar dalam pembentukan karakter bangsa Indonesia. Negara Indonesia memiliki banyak wilayah yang berbasis pesantren terutama di Pulau Jawa dan pulau-pulau lainnya.
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat
Pesantren merupakan salah satu tempat di mana ada banyak proses kurikulum yang disediakan oleh pihak-pihak sekolah sendiri. Setiap pesantren yang ada ditanah air maupun dunia mempunyai berbagai kurikulum untuk menarik minat para pemuda dan pemudi di tanah air agar kembali dan mengingat Allah, betapa penting mengkaji ilmu agama dan belajar al-Qurani itu sendiri.
Lukman juga menegaskan, Kemenag akan terus memantau dan memonitor pesantren apabila ada yang terlibat pelanggaran hukum dan mendapat sanksi serta ditindaklanjuti oleh penegak hukum.
Lukman juga berpesan, “Jangan sampai menggunakan kosa kata “pesantren”, sebab pesantren itu karakteristiknya jelas. Seakan-akan kata itu merusak pesantren yang sebenarnya, banyak pesantren yang sangat baik dan positif”, katanya. (L/Po10/P2)
Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain