Jakarta, MINA- Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, pihaknya tengah mengupayakan tambahan anggaran bantuan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk lembaga pendidikan agama dan keagamaan sebesar Rp. 3,8 Triliun.
Komisi VIII DPR sudah menyetujui.
Hal tersebut juga sudah dibahas bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Bappenas.Demikian keterangan yang dikutip MINA Kamis, (10/9).
Pandemi Covid-19 masih terjadi sehingga banyak lembaga pendidikan agama dan keagamaan yang masih menerapkan pembelajaran jarak jauh atau PJJ.
Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina
“Usulan tambahan anggaran ini untuk memastikan bahwa PJJ tidak menjadi beban bagi para orang tua siswa dan mahasiswa, serta guru dan dosen,” ujar Menag saat raker dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Selasa (8/9).
“Kementerian Agama telah membahas dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN tentang tambahan anggaran yang akan dipergunakan untuk penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh di lingkungan Kementerian Agama,” lanjutnya.
Dari hasil pembahasan tersebut, lanjut Menag, pihaknya telah menyampaikan surat permohonan kepada Menteri Keuangan tentang tambahan anggaran untuk pembelajaran jarak jauh per tanggal 7 September 2020. Usulan anggaran tambahan Kemenag mencapai Rp3,8 triliun.
“Anggaran ini akan dipergunakan untuk keperluan antara lain subsidi kuota internet siswa, guru dan dosen di madrasah, sekolah keagamaan, dan perguruan tinggi keagamaan, dan bantuan langsung tunai bagi para guru pendidikan agama untuk semua agama,” jelas Menag.
Baca Juga: KNEKS Kolaborasi ToT Khatib Jumat se-Jawa Barat dengan Sejumlah Lembaga
“Diharapkan, tambahan anggaran ini dapat menjadi afirmasi dalam penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh yang bermutu, sesuai standar dan tidak membebani para orang tua, guru dan dosen secara ekonomi,” lanjutnya.
Dalam raker tersebut, Komisi VIII DPR menyetujui rencana Kemenag mengusulkan anggaran tembahan sebesar Rp3,8 triliun untuk pelaksanaan PJJ pada lembaga pendidikan agama dan keagamaan.
“Komisi VIII DPR RI mendukung usulan tambahan anggaran yang diajukan oleh Menteri Agama RI sebesar tiga triliun delapan ratus lima puluh tiga miliar seratus dua puluh sembilan juta empat ratus enam puluh ribu rupiah,” ujar Ketua Komisi VIII Yandri Susanto. (R/SH/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: [BEDAH BERITA MINA] ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu dan Gallant, Akankah Terwujud?