Jakarta, MINA – Jelang hari Raya Idulfitri 1445 H/2024 M, Kementerian Agama (Kemenag) RI akan segera mencairkan Insentif untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non Pegawai Negeri Sipil (bukan PNS) dan non Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (bukan PPPK).
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, penyaluran insentif bagi guru PAI non ASN adalah langkah alternatif untuk penyetaraan kesejahteraan guru yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
“Insentif guru ini bagian dari layanan afirmasi kita kepada para guru PAI Non ASN dan non PPPK pada sekolah umum yang belum sertifikasi dan tidak menerima THR,” ujar Menag dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/4).
Total ada 22.000 guru PAI non ASN dan non PPPK yang telah terdata di sistem administrasi guru agama (Siaga) dan memenuhi kriteria dan persyaratan.
Baca Juga: Tragedi Longsor Purworejo: Empat Korban Satu Keluarga Ditemukan Meninggal
“Tentu penyaluran ini juga berdasarkan kriteria-kriteria yang menjadi persyaratan sebagai penerima insentif,” sambungnya.
Menurutnya, guru PAI di sekolah umum telah mengabdikan diri dalam memberikan pemahaman keagamaan yang moderat kepada peserta didik. Mereka memiliki peran besar tidak hanya di sekolah tetapi juga di masyarakat.
Yaqut berharap penyaluran insentif ini bisa menjadi tambahan penghasilan bagi guru PAI non ASN di sekolah umum. “Ini bagian afirmasi Kementerian Agama bagi kesejahteraan guru agama di sekolah umum yang memang tidak mendapatkan THR,” ucapnya.
Sementara itu, Plt Dirjen Pendidikan Islam Abu Rokhmad menjelaskan penyaluran insentif guru PAI non ASN dicairkan dalam dua tahap. Pertama, disalurkan pada Januari s.d. Juni 2024. Kedua, diberikan pada Juli s.d. Desember 2024.
Baca Juga: Ponpes Al-Fatah Harap Kerja Sama dengan Muspika Cileungsi Berlanjut
“Saat ini kita cairkan untuk enam bulan pertama, di mana masing-masing guru menerima Rp1,5 juta dipotong pajak. Kita upayakan seluruhnya tersalurkan sebelum lebaran. Namun jika ada yang belum, maka itu akan disalurkan pascalebaran,” terangnya.
Menurutnya, Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS mengatur bahwa besaran insentif senilai Rp250.000 setiap bulan. Pemberian insentif tersebut disalurkan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.
Adapun kriteria Guru PAI non ASN yang berhak menerima insentif, sebagai berikut: Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK, guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum memasuki usia pensiun. (L/R5/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kapolsek Cileungsi Apresiasi Pertanian Modern di Pondok Pesantren Al-Fatah