Kemenag Pastikan Guru Pendidikan Agama Islam dapat THR

Ilustrasi THR (Foto: pta-pekanbaru.go.id)

Jakarta, MINA – Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya () kepada Guru Pendidikan Agama Islam (PAI).

Kementerian Agama (Kemenag) telah mendistribusikan anggaran THR dan gaji ketigabelas kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) binaannya.

“Kita berikan THR juga kepada ,” tegas M Ali Ramdhani di Jakarta, Senin (25/3) seperti dikutip dari laman Kemenag RI.

Menurutnya, saat ini ada dua kelompok rumpun Guru PAI. Pertama, Guru PAI yang kepegawaianya diangkat oleh Kementerian Agama. Kedua, Guru PAI yang pengangkatannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Selama ini, Kemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan Guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Setiap tahun anggarannya mencapai Rp4,5 triliun.

Baca Juga:  Selama Ramadhan, BAZNAS Salurkan Dana ZIS untuk 944.699 Mustahik

“Untuk THR, Kemenag akan memberikannya kepada Guru PAI yang diangkat Kemenag dan Pemda. Alokasi anggarannya sudah kita distribusikan ke daerah,” sebutnya.

“Kami sudah menggelar rapat pimpinan, guru PAI baik yang diangkat Kemenag maupun Pemda, THR nya akan dibayarkan oleh Kementerian Agama. Khusus untuk guru PAI yang diangkat Pemda akan ada surat pernyataan untuk memastikan tidak double,” lanjutnya.

Sesuai Juknis dari Kementerian Keuangan Nomor 15 tahun 2024, Kemenag tengah mengupayakan agar THR bisa segera distribusikan.

“Paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Jika belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah hari raya,” pungkas Guru Besar UIN Bandung ini. (L/R5/R1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.