Jakarta, MINA – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan kesiapannya untuk memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan dua pejabat Kementerian Agama.
Kesiapan ini disampaikan Menag saat menjawab pertanyaan wartawan setibanya di Kantor Kementerian Agama Jakarta. Menag tiba di kantor Kemenag setelah mendapat informasi ruang kerjanya sudah kembali di buka setelah disegel KPK sejak Jumat, 15 Maret 2019.
“Pernyataan resmi saya sudah clear. Bahkan saya mengajak seluruh ASN kemenag untuk memberikan dukungan penuh kepada KPK dan seluruh aparat penegak hukum kita dalam mengungkap kasus ini sehingga ini bisa cepat dan ke depan kita bisa menatap lebih baik lagi,” tegas Menag di Jakarta, Senin (18/3). Demikian keterangan pers Kemenag yang dikutip MINA.
Menurut Menag, dirinya harus bisa menahan diri untuk tidak menyampaikan hal-hal yang terkait dengan materi hukum, langsung maupun tidak langsung.
“Sebab saya belum memberikan keterangan resmi kepada KPK sehingga saya harus menghormati institusi negara, KPK,” tuturnya.
“Karenanya menurut hemat saya sebaiknya saya menahan diri dulu untuk tidak menyampaikan hal ini kepada publik sebelum saya menyampaikannya kepada KPK sebagai institusi negara yang menangani kasus ini. Jadi saya mohon teman-teman media bisa menahan diri juga untuk tidak menanyakan hal yang terkait kasus ini,” pungkasnya. (R/R05/p2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar