Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Panduan Peringatan Hari Santri tanggal 22 Oktober

Hasanatun Aliyah - Senin, 3 Oktober 2022 - 19:08 WIB

Senin, 3 Oktober 2022 - 19:08 WIB

14 Views

Upacara Hari Santri Nasional 2016 yang diadakan di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta. (Foto: Royhanul Iman/MINA).

Jakarta, MINA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan surat edaran tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri tahun 2022 pada tanggal 22 Oktober.

Edaran yang ditandatangani pada 27 September 2022 ini ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Panglima TNI, Kepala Polri, Jaksa Agung, Gubernur, Bupati/Walikota, Pimpinan Ormas Islam, Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam, serta Pejabat Eselon I, Kakanwil Kemenag Provinsi, dan Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri.

“Menag Yaqut telah terbitkan edaran sebagai panduan bagi para pemangku kepentingan, pesantren, santri, dan masyarakat dalam melaksanakan peringatan Hari Santri 2022,” terang Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Jakarta, Senin (3/10/2022).

Menurutnya, sejak terbit Keppres Nomor 22 Tahun 2015, Hari Santri diperingati secara rutin, bahkan tidak hanya diperingati kalangan pesantren, tapi semua elemen masyarakat.

Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK

“Hari Santri tidak hanya milik orang-orang pesantren, melainkan juga milik segenap bangsa Indonesia. Jadi, siapa pun boleh merayakan Hari Santri,” tegasnya yang akrab disapa Dhani

Menag Yaqut Cholil Qoumas telah merilis Peringatan Hari Santri 2022 pada 27 September 2022. Peringatan tahun ini mengangkat tema ‘Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan’.

Tema ini mencerminkan keberadaan santri yang dicatat dalam sejarah selalu ada dalam setiap fase perjalanan Indoensia. Ketika Indonesia memanggil, santri tidak pernah mengatakan tidak.

lebih lanjut, Dhani memaparkan, sebagai orang yang mempelajari ilmu agama, santri memahami bahwa agama tidak diturunkan untuk merendahkan martabat kemanusiaan. Santri senantiasa berprinsip bahwa menjaga martabat kemanusiaan adalah esensi ajaran agama.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal

Dhani menambahkan, edaran Menag mengatur bahwa upacara bendera Peringatan Hari Santri dilaksanakan secara serentak pada 22 Oktober 2022, mulai pukul 08.00 WIB. Khusus untuk Kementerian Agama, upacara akan dilaksanakan secara terpusat di halaman kantor Kementerian Agama. Upacara ini akan disiarkan melalui kanal media sosial Kementerian Agama.

Berikut ketentuan dalam Surat Edaran No. SE 13 Tahun 2022 tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2022:

1. Upacara Bendera Peringatan Hari Santri 2022 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 22 Oktober 2022 pukul 08.00 WIB

2. Kegiatan peringatan Hari Santri 2022 dapat berupa: zikir, shalawat, munajat, doa, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang relevan dengan tema Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan.

Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri

3. Sosialisasi tema, logo, dan rangkaian kegiatan peringatan Hari Santri 2022, dapat dilakukan melalui website, media sosial, serta spanduk/baliho/standing banner. Lagu Hari Santri dapat diunduh melalui https://kemenag.go.id/archive/lagu-hari-santri. Logo Hari Santri dapat diunduh melalui https://kemenag.go.id/archive/tema-dan-logo-hari-santri-2022.

4. Seluruh pelaksanaan kegiatan Peringatan Hari Santri 2022 disesuaikan dengan kemampuan masing-masing, mengedepankan prinsip-prinsip kesederhanaan dan kekhidmatan. (R5/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Update Bencana Sukabumi:  Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia