Oleh : Nurokhim, M.S.I
A. Makna Ibadah Qurban
Secara etimologi, qurban berasal dari kata qarraba-yuqarribu ( قرب يقرب ) artinya mendekat. Sedangkan secara terminologi atau istilah, kurban adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan cara menyembelih hewan pada hari Raya Idul Adha dan hari Tasyrik. Waktu penyembelihannya pada tanggal 10-13 Dzulhijjah setelah shalat Idul Adha dilaksanakan.
عن البراء ابن عازب قال خطبنا رسول الله يوم النحر فقال لايذبحن احد حتى يصلى (رواه مسلم)
Baca Juga: Amalan Sunnah pada Hari Jumat
Artinya: “Diriwayatkan dari Bara’ bin ‘Azib berkata, Rasulullah berkhotbah pada hari raya qurban dengan bersabda: Janganlah seseorang menyembelih hewan qurbannya sehingga melakukan shalat (Idul Adha).” (HR. Muslim)
Hukum melaksanakan ibadah qurban adalah sunah muakkadah atau sangat dianjurkan untuk dilaksanakan. Dalam beberapa hadits, Nabi SAW sangat menganjurkan bagi orang yang mampu agar berqurban. Bahkan yang berkemampuan namun tidak berqurban, Nabi SAW melarang orang tersebut mendekati tempat ibadahnya.
Di hari Idul Adha hingga hari Tasyrik (10-13 Dzulhijjah) umat Islam sangat dianjurkan untuk menyembelih hewan qurban. Perintah qurban tersebut dijelaskan dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadits, antara lain:
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (١) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (٢) إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الأبْتَرُ (٣)
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-8] Mengajak Kepada Kalimat Syahadat
Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus”. (Q.S. Al-Kautsar: 1-3)
عن ابى هريرة قال قال رسو ل الله صلى الله عليه وسلم من وجد سعة فلم يضح فلا يقربن مصلانا (رواه احمد)
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata, bersabda Rasulullah SAW, barang siapa mempunyai kemampuan untuk berqurban namun tidak mau berqurban, maka jangan mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad)
Baca Juga: Tertib dan Terpimpin
Perintah Allah dan Rasulullah untuk berkorban sangat mendasar karena berdampak secara sistemik bagi dirinya dan masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan. Di antara problem sosial yang terjadi di Indonesia antara lain belum bisa dientaskannya kemiskinan. Sungguh ironis sebenarnya, Indonesia yang kaya akan sumber daya alamnya baru bisa dinikamti oleh sebagian kalangan saja bahkan orang luar negeri yang banyak mengeruk keuntungannya.
Padahal amanat UUD 1945, kekayaan alam itu dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat. Sekiranya sumber daya alam Indonesia dikelola secara profesional dan amanah, insya Allah bangsa Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia akan menjadi bangsa yang kaya tidak ada lagi problem kemiskinan.
Kita masih sering menjumpai kejadian tentang anak dan bayi yang mengalami gizi buruk, tidak menyekolahkan anaknya karena tidak ada biaya, tidak mampu membiayai pengobatan, rumah-rumah kumuh di pinggiran sungai dan di bawah kolong jembatan. Dijumpai pula para pengemis di jalan-jalan raya, apalagi menjelang lebaran; pengemis musiman. Anak-anak gelandangan tidak tersantuni sehingga berdampak pada peluang terjadinya kejahatan. Mengapa muncul problematika tersebut, dan bagaimana menanganinya?
Islam sebenarnya telah memberikan tawaran solusi alternatif. Diajarkannya umat Islam agar memiliki kepekaan sosial yang mampu memecahkan masalah-masalah sosial. Pembelajaran tentang menumbuhkan rasa peduli dan tanggung jawab terhadap nasib orang-orang miskin, antara lain disyariatkannya qurban.
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-7] Agama itu Nasihat
Perlu disyukuri bahwa dari tahun ke tahun kita menyaksikan makin tumbuh dan berkembangnya kesadaran di kalangan umat Islam di tanah air yang memiliki kelebihan harta menyembelih hewan qurban di lingkungannya atau di lembaga tempatnya bekerja atau lembaga yang melayani qurban untuk didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Selaras dengan penjelasan Ibnu Katsir yang mengatakan hendaklah kamu melaksanakan shalat wajib dan nafilah dengan ikhlas. Demikian pula dengan kurbanmu yaitu sembelihan kamu maka hendaklah engkau menyembelihnya dengan menyebut nama Allah Ta’ala dengan tidak menyekutukan-Nya dengan yang lain. Hal ini sebagaimana firman-Nya , “Katakanlah sesungguhnya shalatku, kurbanku, hidupku dan matiku hanyalah bagi Allah Rabb sekalian alam, tiada sekutu bagi-Nya dan demikianlah saya diperintahkan dan saya adalah yang pertama berserah diri.”[1]
B. Kontekstualisasi
Dalam tataran kehidupan sebagai umat dan bangsa, kesediaan mengorbankan kepentingan pribadi untuk kepentingan yang lebih besar merupakan modal sosial yang dibutuhkan dalam membangun kesejahteraan umat. Semangat berkorban harus tercermin dan dimanifestasikan dalam berbagai aspek kehidupan kemasyarakan. Sebuah bangsa dan umat yang kehilangan idealisme dan semangat pengorbanan, akan terpuruk menjadi bangsa yang lemah, kehilangan ‘izzah (harga diri) dan kemandirian hingga mudah dikuasai bangsa lain baik langsung maupun tidak langsung.
Baca Juga: Pentingnya Memahami Fiqih Jual Beli dalam Berdagang
Imam al-Ghazali memberikan patokan bahwa ibadah qurban hendaknya tidak semata berorientasi konteks formalitas, akan tetapi lebih menajamkan pada visi dan misi ibadah itu sendiri. Di dalam al-Qur’an setiap kalimah ‘amilus shalihah (perbuatan baik), disebutkan senantiasa objeknya kemanusiaan, justru bukan pada nilai pahala semata. Sesungguhnya derajat pahala sangat ditentukan oleh kualitas derajat kemanusiaan. Maka sangatlah tepat jika momentum qurban mampu menjadi refleksi kemanusiaan yang tinggi bagi kaum muslimin.
Terkandung banyak sekali pendidikan karakter yang terinspirasi dari ibadah penyembelihan qurban, antara lain:
Terbangunnya kecerdasan hati
Kekuatan dan ketaatan akan pelaksanaan perintah Allah sangat ditentukan oleh pondasi aqidah/keimanan seseorang. Dalam kondisi apapun, senang-susah, kelonggaran-kesempitan, sehat maupun sakit, aqidah yang kuat akan memotivasi diri untuk bisa berbuat dan menjalankan perintah Allah yang bernilai maslahat bagi diri dan lingkungan. Allah-lah grand skenario, pengambil kebijakan bagi kebaikan hamba-hamba-Nya di dunia yang fana ini. Sebaliknya, akan mempertimbangkan banyak hal/nafsu saat hati kurang tersentuh dengan cahaya Ilahi ketika akan melaksanakan perintah.
Jika akidah seorang hamba kuat, ia akan mencapai tingkat keikhlasan yang sempurna dalam beribadah memenuhi seruan Allah dan Rasul-Nya. Kesempurnaan keikhlasan dan keyakinan mengharuskan seseorang lebih mahabbah/mencintai Allah dari pada selain-Nya. Tidak tersisa sedikitpun dalam hatinya keinginan terhadap sesuatu yang Allah haramkan dan tidak akan membenci terhadap sesuatu yang Allah perintahkan.[2]
Baca Juga: Selesaikan Masalahmu dengan Sabar dan Shalat
Meningkatkan kegeniusan akal
Hal ini dapat dilihat dari diri seorang Nabiyullah Ibrahim AS sebagai seorang pemimpin umat. Kecerdasan akalnya yang di atas rata-rata manusia mampu merespon perintah Allah untuk menyembelih puteranya. Ternyata kecerdasan beliau berdampak positif, sehingga sampai saat ini keteladanannya dalam berkorban masih tetap dilaksanakan oleh muslimin di dunia. Bahkan Allah SWT mendokumentasikannya dalam Al-Qur’an surah Ash-Shafat: 100-111.
رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ. فَبَشَّرْنَاهُ بِغُلَامٍ حَلِيمٍ
“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu, maka pikirkanlah apa pendapatmu!” ia menjawab: “Wahai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu, insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. (QS. Ash-Shafat: 102)
Baca Juga: Cinta Dunia dan Takut Mati
Pemimpin yang cerdas adalah yang mampu memberikan kebaikan bagi bawahannya sekalipun dengan mengorbankan dirinya. Sedangkan pemimpin yang dungu itu selalu memikirkan bagaimana caranya mendapatkan yang banyak sekalipun harus mengorbankan orang lain. Kita mendambakan keteladanan para pemimpin, terutama dalam hal penegakan hukum dan keadilan. Tanpa keteladanan itu, perubahan dalam masyarakat sulit diwujudkan. Banyak ayat Al Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad SAW yang menegaskan perlunya keteladanan tersebut.
Dalam kaitan ini, ada kisah menarik yang patut disimak. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, ada seorang raja dari sebuah negara kecil di Syam (Syria) yang baru masuk Islam. Namanya Jablah bin Aihmad Ghasani. Suatu saat, ketika ia tengah menunaikan ibadah haji, ujung jubahnya terinjak dengan tidak sengaja oleh seorang Arab miskin. Dalam amarahnya, Jablah menampar orang tersebut, tapi si miskin balik menamparnya. Jablah lalu menemui Umar dan mendesaknya agar menghukum rakyat kecil itu.
Namun, di luar dugaannya, sang Khalifah justru menyatakan bahwa Jablah telah menerima balasan dari perbuatannya. Tentu saja, dia tidak bisa menerima pernyataan khalifah itu. “Kalaulah dia melakukan penghinaan ini di negeri saya, dia telah saya gantung,” ujarnya. “Itulah praktik di sini sebelum Islam,” jawab Khalifah Umar. “Tetapi, sekarang, orang miskin dan putra mahkota diperlakukan sama di hadapan Islam. Dalam menegakkan hukum, Islam tidak mengenal perbedaan antara yang miskin dan kaya,” tegas Umar.
Terbangunnya kecerdasan sosial
Baca Juga: [Hadist Arbain ke-5] Tentang Perkara Bid’ah
Dengan menyisihkan sebagian hak miliknya untuk membeli hewan qurban berarti ia telah mampu memikirkan nasib orang lain yang kurang beruntung (fakir dan miskin). Sebenarnya sebagian dari harta milik si kaya itu ada hak-hak yang bukan miliknya sendiri tetapi milik sebagian orang yang membutuhkan/mustahiq. Kecerdasan sosial inipun sekaligus sebagai langkah kongkrit meminimalisir sikap egois dan individualis yang hanya mementingkan urusan pribadi atau keluarga semata tanpa mau tahu urusan orang lain.
Menumbuhkan kepedulian nasib muslimin
Ary Ginanjar Agustian seorang trainer muslim sukses sekaligus pencetus ESQ pernah berkata : ”Jangan hanya membidik tidak pernah menarik pelatuk, tarik busur dengan kuat lepaskan anak panah yang tertahan itu hingga melesat jauh tinggi”.[3] Dalam konteks tarikh atau sejarah Islam pada masa keemasannya misalkan kita bisa menyaksikan bagaimana peran Usamah bin Zaid yang masih muda belia belum genap sepuluh tahun termotivasi agar ambil bagian dalam suatu pertempuran. Dia pergi menemui Rasulullah SAW menawarkan dirinya, Rasul belum mengijinkan karena dia masih kecil belum diwajibkan untuk ikut berperang. Pulanglah Usamah penuh kesedihan seraya menangis karena tidak terpenuhi keinginannya. Dia mengulangi permintaan yang kedua kalinya tetapi Nabi tetap belum mengijinkannya. Barulah permintaan yang ketiga dipenuhi Nabi SAW dengan menetapkan pembatasannya, dia hanya membantu mengobati pasukan yang terluka di medan perang. Pulanglah ia dengan penuh ceria dan segera mempersiapkan dirinya untuk ikut ambil bagian dalam urusan Ad Dien dan masa depan Islam dan muslimin.(L/P004/R11)
———————-
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-4 ] Proses Penciptaan Manusia dan Takdir dalam Lauhul Mahfuzh
[1] Imam Abu Fida’ al-Hafizh ibn Katsier al-Damsyiqy, Tafsir al-Quran al-‘Adzim al-juz al-rabi’, (Beirut: Dar al-Fikr, 1997), hal.600
[2] Syaikh Abdurrahman Aly Syaikh, Fathu al-Majid Syarhu Kitab al-Tauhid, (Beirut: Dar al-Fikr, 1979), hlm. 53.
[3] Ary Ginanjar Agustian, Rahasia Sukses Membangun Kecerdasan Emosi dan Spiritual ESQ, (Jakarta : Arga, 2006), cet.keduapuluh, hal. 206.
DAFTAR PUSTAKA
Baca Juga: [Hadist Arbain ke-3] Rukun Islam
Ary Ginanjar Agustian, Rahasia Sukses Membangun Kecerdasan Emosi dan Spiritual ESQ, Jakarta: Arga, 2006.
Imam Abu Fida’ al-Hafizh ibn Katsier al-Damsyiqy, Tafsir al-Quran al-‘Adzim al-juz al-rabi’, Beirut: Dar al-Fikr, 1997.
Nurokhim, Pendidikan Agama Islam SMP Kelas IX, Semarang, Ghyyas Putra, 2012.
Syaikh Abdurrahman Aly Syaikh, Fathu al-Majid Syarhu Kitab al-Tauhid, Beirut: Dar al-Fikr, 1979.