Oleh: Ir. Heri Budianto. MT, Wadir II Peneliti di Sekolah Tinggi SQABM
إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَآيَاتٍ لِأُولِي الْأَلْبَابِ
الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَٰذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
Al-Quran Surat Ali Imran ayat 190-191 yang artinya, “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal. (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan Kami, Tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha suci Engkau, Maka peliharalah kami dari siksa neraka.”
Back to natural, suatu konsef yang cukup viral di tahun 80-an tentang perencanaan, seakan hilang tergerus derasnya perencanaan pembangunan yang berorentasi ekonomi atau permintaan pasar. Suatu perencanaan yang menjadikan alam sekitarnya sebagai komponen parameter utama. Tata kelola ini dikenal dengan penataan berbasis ekologi. Artinya adanya keseimbangan antara pembangunan dan perkembangan dengan kelestarian lingkungan.
Baca Juga: Amalan Sunnah pada Hari Jumat
Pengertian yang lebih luas ialah adanya hubungan timbal balik antara kehidupan manusia dengan lingkungannya. Secara mendasar bisa dipandang fungsinya seperti suatu ekosistem. Ekosistem rekayasa memiliki keterkaitan sistem yang erat dengan ekosistem alami. Karena selain sehat ekosistem alami terbukti mampu meminimalisasi korban jiwa akibat adanya bencana, bukankah faktor keamanan adalah dasar utama dalam perencanaan konstruksi.
Peristiwa tsunami yang memakan banyak korban, baik jiwa maupun harta benda membuat para engineering mulai menimbang-nimbang lagi konsep keamanan sebagai dasar perencanaan pembangunan. Faktor keamanan adalah sesuatu hal yang sangat penting dalam analisis dan perencanaan struktur secara keseluruhan.
Pada tahun 1960-an para ahli rekayasa struktur mempertimbangkan adanya ketidakpastian (uncertainty) dalam menentukan parameter-parameter dalam perencanaan ataupun analisis. Beban mati, beban hidup, beban gempa, beban angin, beban gelombang laut dan sungai dijadikan pertimbangan sebagai elemen yang penting dalam menganalisa faktor keamanan.
Untuk perencanan tata ruang pantai faktor keamanan yang selama ini dijadikan rujukan awal dan syarat utama dalam perencanaan seakan dieleminir hanya menitikberatkan faktor kenyamaan dan kesejahteraan (ekonomi). Sehingga terlihat sangat vulgar pelanggaran-pelanggaran dalam perencanaan dan pembangunan di pantai dan dianggap biasa. Banyaknya bangunan komersial, hotel-hotel, vila bahkan pemukiman mewah di seputar garis pantai malah hanya beberapa meter dari pinggir laut berdiri dengan megah tanpa merasa bersalah. Seakan-akan bangga melakukan pelanggaran.
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-8] Mengajak Kepada Kalimat Syahadat
Padahal seorang engineering seharusnya sudah mengetahui syarat syarat kemanan bangunan pesisir dan tidak gegabah merekomendasikan sesuatu yang melanggar safecty factor karena sangat berbahaya ditinjau dari segi keamanan pemakai. Untuk itulah tulisan ini mencoba untuk memberikan masukan kepada perencana, kontraktor, pemda dan mereka yang terlibat merekomendasi dan mengeluarkan surat izin pembangunan di wilayah pantai agar kembali pada konsef perencanan tata kelola pantai yang memprioritaskan keamanan jiwa sebagai filosofi dasar perencanaan.
Pantai adalah anugerah dari Tuhan. Indonesia adalah negeri yang diberi anugerah dari Allah garis pantai yang sangat panjang 108.000 KM, nomor dua terpanjang didunia setelah garis pantai Kanada. Tidak mengherankan, dengan garis pantai yang begitu panjang membuat Indonesia memiliki potensi sumber daya pesisir yang sangat besar di berbagai sektor, seperti perikanan, energi, pariwisata dan lainnya yang bermanfaat untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ini sesuatu yang wajib kita syukuri. Wujud syukur itu dengan tetap menjaga fungsi pantai sebagai kawasan penyangga lautan dan daratan dengan cara tidak melakukan kerusakan kerusakan pada kawasan lingkungan hidup air laut dan segala biodata penghuni laut sebagai sesama mahluk Tuhan. Apa-apa hal yang harus diperhatikan dalam perencanaan dan penataan pantai berbasis keamanan jiwa.
1.Garis Sempadan Pantai.
Baca Juga: Tertib dan Terpimpin
Garis sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai. Untuk menentukannya perlu survey topografi, biofisika dan hidro oseanografi, suatu survei yang diisyaratkan sebelum membuat perencanaan pembangunan kawasan pesisir, sehingga akan diketahui secara pasti batas ini, karena bentuk dan jenis pantai berbeda-beda. Untuk penetapannya dilakukan berdasarkan penghitungan yang disesuaikan dengan karakteristik topografi, biofisik, hidro-oseanografi pesisir, kebutuhan ekonomi dan budaya, serta ketentuan lain yang terkait.
Penghitungan batas sempadan pantai juga harus memperhatikan: perlindungan terhadap gempa dan/atau tsunami; perlindungan pantai dari erosi atau abrasi; perlindungan sumber daya buatan di pesisir dari badai, banjir, dan bencana alam lainnya; perlindungan terhadap ekosistem pesisir, seperti lahan basah, mangrove, terumbu karang, padang lamun, gumuk pasir, estuaria, dan delta; pengaturan akses publik, dan pengaturan untuk saluran air. Namun, sesuai hasil kajian para ahli jaraknya minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Di daerah ini dilarang keras membangun untuk hunian karena selain akan mengancam jiwa penghuninya juga merusak lingkungan pantai.
Garis batas ini adalah bagian dari usaha pengamanan pantai yang dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari bahaya gelombang pasang tinggi (rob), atau meminimalisasi korban jiwa akibat tsunami, menjaga pantai dari pencemaran, serta pendangkalan muara sungai. Penetapan batas sempadan pantai dilakukan dengan juga untuk melindungi dan menjaga kelestarian fungsi ekosistem dan segenap sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, kehidupan masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari ancaman bencana alam, alokasi ruang untuk akses publik melewati pantai karena pantai adalah milik umum jadi semua orang boleh menikmati anugrah Tuhan bukan untuk dikomersilkan secara pribadi dan alokasi ruang untuk saluran air dari sungai.
Walaupun sudah ada ketetapan bahkan Perpres Nomor 51 Tahun 2016 terbit, Pemerintah Daerah wajib menetapkan batas sempadan pantai. Pada kenyataannnya secara kasat mata pelanggaran dianggap biasa saja, mudah-mudahan dengan peristiwa banyaknya korban jiwa akibat gelombang tsunami, kajian berbasis keamanan ini dijadikan prioritas syarat mendirikan dan menata ulang kawasan pantai, karena pimpinan daerah bertanggung jawab atas keselamatan warganya berdasarkan ilmu yang dimiliki ahlinya.
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-7] Agama itu Nasihat
2. Hutan Bakau Pemecah Ombak Alami
Allah telah menciptakan sangat sempurna kawasan pesisir, mulai dari potensi dan pengaman dampak besarnya gelombang dan pencegahan secara alami. Salah satu kontruksi pemecah gelombang tsunami secara alami adalah keberadaan hutan bakau. Hutan bakau bisa melindungi kawasan pesisir pantai dari bencana alam. Tetapi justru kawasan inilah yang dikorbankan untuk membuka kawasan penangkaran ikan atau udang.
Dalam banyak kasus, hutan bakau melindungi kawasan pesisir dari terjangan badai, angin topan atau tsunami sekalipun. Karena ekosistem ini mampu menyerap air dalam jumlah besar dan dengan begitu mencegah banjir. Akar dan dahan bakau sangat kuat menahan gelombang air karena tertanam secara merata ke dalam tanah sehingga energi yang besar akibat adanya gelombang terbagi rata oleh konstruksi alami batang dan daun bakau menghasilkan gaya reaksi penyimbang aksi gelombang.
Dalam kasus badai Haiyan yang menerpa Filipina, hutan bakau diyakini mampu meminimalisir dampak kerusakan di kawasan pesisir, adanya sabuk bakau misalnya bisa mengurangi ketinggian dan energi hempasan ombak, hutan bakau yang terjaga bisa meredam ketinggian ombak hingga setengah meter – faktor kecil yang bisa menyelamatkan hidup manusia.
Baca Juga: Ada Apa dengan Terpilihnya Trump?
Hutan bakau menghasilkan suhu air hangat, paduan antara air asin dan air tawar. Berbagai jenis burung hidup dan berkembang biak di dahan-dahan bakau. Sementara akarnya yang menancap bumi berfungsi sebagai habitat alami, udang, ikan dan kepiting.
Hutan Bakau di Indonesia banyak dirusak ditebang untuk membangun perumahan penduduk, hotel, kawasan pariwisata, pertambakan udang dan ikan untuk komersial.
Kendati begitu, kerusakan yang disebabkan oleh kegiatan bisnis di seputar hutan bakau melampaui keuntungan yang didapat, karena bakau tidak cuma berfungsi untuk membiakkan ikan, melainkan melindungi bibir pantai dari cuaca buruk. Dan ia sangat penting bagi perlindungan iklim sebagai lokasi penyimpanan CO2 yang besar.
Padahal bakau juga menyaring air bersih di kawasan pesisir pantai. Fungsi itu penting untuk terumbu karang dan kawasan pantai, dan dengan begitu juga untuk kegiatan wisata sebagai sumber devisa. Mudah-mudahan kesadaran bersama untuk menjaga hutan bakau untuk keamanan pesisir dijadikan prioritas dalam perencanaan dan penataan ulang kawasan pesisir berbasis keselamatan jiwa.
Baca Juga: Pentingnya Memahami Fiqih Jual Beli dalam Berdagang
3. Bukit, Terumbu Karang dan Pasir Pengurai beban gelombang.
Adanya bukit, terumbu karang dan pasir di kawasan pesisir selain berfungsi menjaga kehidupan bioata laut, berfungsi untuk mengurai gelombang. Gelombang yang akan sampai kepantai tertahan dan terurai menjadi lebih kecil setelah masok zona bukit , terumbu karang dan berakhir di pasir. Sehingga energi gelombang bisa diperkecil dan diperpendek sampai kedaratan. Pasir adalah bahan nonkehesif yang mampu meloloskan air secara cepat dan maksimal, sehingga volume air akibat gelombang otomatis sebagian berkurang bila sampai pasir.
Pada kawasan pantai yang landai Allah sudah menciptakan pengaman dengan banyaknya volume pasir yang sangat lebar dan panjang. Ini untuk menjaga daratan dari gelombang. Pada kawasan tertentu bukit karang mampu melindungi daratan dari terjangan gelombang. Bila kita melihat kondisi sekarang, bukit, terumbu karang dan pasir laut banyak dirusak digunakan untuk bahan-bahan konstruksi dan berubah menjadi tambak udang dan ikan. Akibatnya tidak ada sefty bila gelombang laut masuk.
4. Pulau-pulau Kecil Penghalang Laju Gelombang.
Baca Juga: Selesaikan Masalahmu dengan Sabar dan Shalat
Keberadaan pulau-pulau di sekitar pantai bukan tanpa tujuan, ia diciptakan sebagai penghalang utama masuknya gelombang. Oleh karena itu, merusak pulau karena alasan pembangunan sungguh sangat berisiko. Keuntungan pembangunan yang didapat dari hasil merusak pulau sangat tidak seimbang dengan besarnya kerugian jiwa dan harta akibat rusaknya pulau.
Adanya pulau disekitar pantai Lampung dan Banten seperti pulau Krakatau, pulau Sertung, dan pulau Panjang, pulau Pahawang, pulau Sebesi dan lain lain terbukti membantu menghalangi besarnya gelombang tsunami sehingga sampai ke pantai di belakang pulau pulau tersebut menjadi kecil. Keberadaan pulau tersebut bisa dijadikan penempatan peringatan dini bila terjadi tsunami karena pulau pulau tersebut yang berdampak langsung bila ada tsunami, dan akan sampai kedarat setelah 20 menitan.
Sebagai penutup kami akan menyampaikan ayat Al-Quran Surat Ar-Rum ayat 41, sebagai bahan introfeksi kita bersama, khususnya para enginering yang terlibat dalam perencanaan dan penataan pesisir atas musibah yang terjadi selama ini.
ظَهَرَ ٱلْفَسَادُ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِى ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ ٱلَّذِى عَمِلُوا۟ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
Baca Juga: Dentuman Perang Memisahkan Sepasang Calon Pengantin
Artinya, “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar-Rum ayat 41). (A/R03/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Bela Masjid Al-Aqsa Sepanjang Masa