Mencermati Kebijakan Arab Saudi soal Penutupan Sementara Umrah

Oleh: Sakuri, Redaktur Senior Kantor Berita MINA

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin, baru-baru ini mendesak diadakannya sidang darurat Organisasi Kerja sama Islam (OKI) guna membahas dan memutuskan langkah yang diambil menjelang pelaksanaan ibadah haji di kalangan negara-negara sedang darurat kasus virus corona (Covid-19).

Menurutnya, adanya keputusan melakukan moratorium bagi pendatang dari negara-negara terindikasi virus corona tidak serta-merta bisa disalahkan karena Arab Saudi punya hak untuk memberikan keamanan bukan saja bagi rakyatnya sendiri, tapi juga keamanan bagi umat Muslim sedunia.

Meski demikian, Din menyatakan, keputusan sepihak Riyad semestinya ditinjau kembali dengan memperhatikan saran Umat Islam sedunia, representasinya bagi masyarakat Muslim negara-negara peserta OKI, termasuk Indonesia. Juga Majelis Ulama Indonesia yang baru saja berkongres di Pangkalpinang 26-29 /2 lalu.

Dengan diberlakukannya moratorium secara mutlak oleh Saudi sehingga bila ibadah haji tidak diselenggarakan tahun ini akan membawa dampak jutaan orang yang akan merasa kecewa.

“Kita berharap pemerintah Arab Saudi juga membuka peluang dan memberi kearifan, jangan secara mutlak begitu. Jelas perlu ada sidang darurat OKI untuk memutuskan (penyelenggaraan ibadah haji) tahun ini,” kata Din di Jakarta, Kamis (5/3).

Kemuliaan Masjidil Haram

Sekurang-kurangnya ada tiga kemuliaan Masjidil Haram berdasarkan firman Allah dan Hadits Rasulullah.

Pertama, tempat yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi manusia

Kota suci Makkah yang di dalamnya ada Baitullah adalah tempat yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi manusia.

إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِى بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِّلْعَٰلَمِينَ

Artinya: “Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia.” (Ali-Imran: 96).

Disana ada dua macam keberkahan yang diperoleh secara fisik dan non fisik.

#1 Keberkahan secara fisik berupa didatangkan ke tempat itu buah-buahan dari segala macam (tumbuh-tumbuhan) untuk menjadi rezeki sebagaimana Firman-Nya:

   وَقَالُوا إِن نَّتَّبِعِ الْهُدَى مَعَكَ نُتَخَطَّفْ مِنْ أَرْضِنَا أَوَلَمْ نُمَكِّن لَّهُمْ حَرَماً آمِناً يُجْبَى إِلَيْهِ ثَمَرَاتُ كُلِّ شَيْءٍ رِزْقاً مِن لَّدُنَّا وَلَكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لَا يَعْلَمُون

Artinya: “Dan mereka berkata: “Jika kami mengikuti petunjuk bersama kamu, niscaya kami akan diusir dari negeri kami”. Dan apakah Kami tidak meneguhkan kedudukan mereka dalam daerah haram (tanah suci) yang aman, yang didatangkan ke tempat itu buah-buahan dari segala macam (tumbuh-tumbuhan) untuk menjadi rezeki (bagimu) dari sisi Kami?. Tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.” (Al-Qashash: 57)

Ini merupakan keberkahan dari do`a Nabi Ibrahim `alaihissalam, ketika beliau berdo`a:

رَّبَّنَا إِنِّي أَسْكَنتُ مِن ذُرِّيَّتِي بِوَادٍ غَيْرِ ذِي زَرْعٍ عِندَ بَيْتِكَ الْمُحَرَّمِ رَبَّنَا لِيُقِيمُواْ الصَّلاَةَ فَاجْعَلْأَفْئِدَةً مِّنَ النَّاسِ تَهْوِي إِلَيْهِمْ وَارْزُقْهُم مِّنَ الثَّمَرَاتِ لَعَلَّهُمْ يَشْكُرُونَ

Artinya: “Ya Tuhan kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebahagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati, ya Tuhan kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan beri rezekilah mereka dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur.” (Ibrahim: 37).

Dan setiap orang yang datang dan mengunjungi Masjidil Haram maka dia akan merasakan keberkahan ini, bahwa makanan dan buah-buahan begitu melimpah bahkan harganya bisa lebih murah dibandingkan di tempat-tempat lain.

#2 Keberkahan non fisik berupa pahala yang melimpah yang diberikan kepada para jama`ah haji dan , mereka yang thowaf, i`itikaf dan mendirikan shalat di dalamnya.

Sebagaimana riwayat dari sahabat Abu Hurairah, Rasulullah shalallah`alaihi wa sallam bersabda,

“العُمْرَةُ إِلَى العُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالحَجُّ المَبْرُوْرُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الجَنَّةُ”

Artinya: “Satu Ibadah umrah ke umrah berikutnya sebagai penghapus dosa diantara keduanya, dan haji mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga.” (Muttafaq`alaihi).

Dan dari Abu Hurairah juga beliau berkata: aku pernah mendengar Rasulullah shalallahu`alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ حَجَّ لِلّهِ فَلَمْ ‏ ‏يَرْفُثْ ‏‏وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمٍ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

Artinya: “Barangsiapa yang berhaji karena Alloh, lalu dia tidak berkata dan berbuat keji, maka dia akan kembali seperti hari disaat dia dilahirkan ibunya.” (Muttafaq`alaihi).

Dari Jabir radhiyallahu`anhu, bahwasannya Rasulullah shalallahu`alaihi wa sallam bersabda:

صَلاةٌ فِي مَسْجِدِي أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ ، وَصَلاةٌ فِيالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفٍ فِيمَا سِوَاه

Artinya: “Shalat di Masjidku lebih utama 1000 kali shalat dibandingkan shalat di masjid yang lain, kecuali Masjidil Haram. Dan shalat di Masjidil Haram lebih utama 100.000 kali lipat dibandingkan shalat di masjid yang lain.” (Ibnu Majah)

Adapun maksud dari firman Alloh وَهُدًى لِّلْعَالَمِينَ, menjadi petunjuk bagi manusia, sebagaimana dalam surat Ali Imran 96, sekurang-kurang ada tiga tafsirnya.

Bahwasannya Ka`bah itu sebagai kiblat bagi seluruh umat manusia dan mereka menghadap kepadanya ketika mendirikan shalat. Lalu, sebagai bukti adanya Sang Pencipta dan kebenaran bahwa Muhammad shalallahu`alaihi wa sallam adalah seorang Nabi.

Kemudian tafsir selanjutnya adalah petunjuk bagi umat manusia untuk masuk ke dalam surga, karena orang yang mendirikan shalat dan menghadap ke arah Ka`bah maka dia layak untuk mendapatkan surga.

Kedua, tempat yang aman

فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ

Artinya: “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (Ali-Imran: 97).

Di antara tanda keamanan Masjidil Haram adalah sepanjang masa, sejak zaman jahiliyyah orang-orang saling membunuh, merampas dan berbuat aniaya kecuali di Masjidil Haram; termasuk juga keamanan bagi binatang dan pepohonan yang hidup dan tumbuh di sekitar Masjidil Haram.

Ketiga, menjadi  tempat destinasi tujuan yang signifikan bagi umat Islam dalam safar atau touringnya.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ مَسْجِدِى هَذَا وَمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الأَقْصَى

Artinya: “Janganlah bersengaja melakukan perjalanan dengan sengaja (dalam rangka ibadah dan tujuan safarnya adalah tempatnya) kecuali ke tiga masjid: masjidku ini (masjid Nabawi), masjidil Haram dan Masjidil Aqsha.” (HR. Bukharidan Muslim).

Ancaman menghalangi masuk Masjidil Haram

Ulama  Banten KH. Abu Muchtar Marsai berpendapat mereka yang menghalang-halangi umat Islam untuk beribadah di Masjidil Haram dikawatirkan akan mendapat teguran oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman dalam Al-quran Surat Al-Anfal: 34.

وَمَا لَهُمْ أَلَّا يُعَذِّبَهُمُ اللَّهُ وَهُمْ يَصُدُّونَ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَا كَانُوا أَوْلِيَاءَهُ ۚ إِنْ أَوْلِيَاؤُهُ إِلَّا الْمُتَّقُونَ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لَا يَعْلَمُونَ

Artinya: “Dan mengapa Allah tidak menghukum mereka padahal mereka menghalang-halangi (orang) untuk (mendatangi) Masjidilharam dan mereka bukanlah orang-orang yang berhak menguasainya? Orang yang berhak menguasai(nya), hanyalah orang-orang yang bertakwa, tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.” (Al-Anfal: 34)

Menurutnya, dalam ayat ini Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan dengan kata-kata yang berbentuk ancaman, bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala akan mengadzab orang-orang yang menghalang-halangi orang Islam yang akan melaksanakan ibadah di Masjidil Haram, sebagaimana bangsa Quraisy dahulu menghalang-halangi Rasulullah shallallahu alai wa sallam dan para sahabatnya yang akan melaksanakan umroh ke Masjidil Haram di Khudaibiyah akhirnya di’adzab oleh Allah dalam Fathul Makkah, kata ustaz Marsai.

Masjidil Haram dan Masjid Nabawi itu milik umat Islam sedunia, Pemerintah Arab Saudi, kata ustadz Marsai hanya sebagai khadimul haramain, sebagaimana Masjidil Aqso adalah haqquna artinya hak orang muslimin maka tidak boleh melarang-larang orang yang mau beribadah karena alasan adanya penyakit menular karena menurut aqidah Islam tidak ada istilah penuran dalam Islam, itu karena takdir sebagaimana Sabda Rasulullah shallallahu alai wa sallam,

لا عدوى و لا طيرة و لا هامة فقام إليه رجل فقال يا رسول الله البعير يكون به الجرب فتجرب به الإبل قال ذلك القدر فمن اجرب الأولرواه ابن ماجة)

“Tidak ada keterjangkitan dan tidak ada kesialan dan tidak ramalan, maka seorang laki-laki berdiri dan berkata, “ya Rasulullah seekor unta perpenyakit radang maka menjangkit penyakit itu ke unta yang lain”, maka Rasulullah saw menjawab, “itu qodar maka siapa yang menjangkiti unta pertama.” (HR. Ibnu Majah).

Semoga penyelenggaran haji tahun 1441 H ini tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, demikian juga dengan jamaah umrah yang tertunda dapat segera berangkat lagi dari tanah air menuju tanah suci Makkah Al Mukaromah untuk melaksanakan umrah dan ziarah ke Rasulullah di Masjid Nabawi Madinatul Munawaroh. (A/RS5)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.