Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendikbud: Guru Bahasa Indonesia Harus Kuasai Bahasa Daerah dan Asing

Hasanatun Aliyah - Senin, 8 Oktober 2018 - 23:12 WIB

Senin, 8 Oktober 2018 - 23:12 WIB

13 Views

Jakarta, MINA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy mengatakan bahwa guru Bahasa Indonesia harus bisa menguasai bahasa daerah dan asing.

Hal ini disampaikannya saat membuka Kongres AGBSI (Asosiasi Guru Bahasa dan Sastra Indonesia) dan Konferensi Nasional Pengajaran Bahasan dan Sastra Indonesia di Jakarta Pusat, Senin (8/10).

Guru bahasa Indonesia itu harus bisa menguasai bahasa daerah dan bahasa asing, bahasa daerah harus dilestarikan agar tidak hilang dan punah, bahasa asing agar mudah untuk berkomunikasi dengan bahasa negara asing. Dan kita juga ingin agar Bahasa Indonesia menjadi salah satu bahasa internasional,” katanya.

Menurutnya, guru Bahasa Indonesia harus cerdas dan kreatif untuk mendinamisir kurikulum yang ada, kurikulum yang perintip (tertulis), karena kurikulum yang sesungguhnya adalah guru itu sendiri.

Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa

Selain itu, dalam menyikapi zaman milenial, di mana anak-anak sudah tidak lagi menyukai bahasa sastra daerah untuk itu Mendikbud meminta agar guru harus bisa mengembalikan keadaan tersebut.

“Saya minta guru-guru Bahasa Indonesia itu untuk bisa mengembalikan tradisi sastra daerah, termasuk misalnya sastra-sastra klasik,” ujarnya.

Pada konferensi AGBSI yang ke 1 (satu) Tahun 2018 ini, Mendikbud mengapresiasi semangat kesejawatan yang dibangun para guru yang tergabung dalam asosiasi tersebut.

Ia berharap agar AGBSI terus mendorong profesionalisme guru, baik dari aspek keilmuan, maupun kualitas pembelajaran, serta tanggung jawab sosial.

Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka

“Kita ini sedang berjuang untuk meningkatkan profesionalisme guru,” ujarnya.

Muhadjir mendorong organisasi asosiasi guru, termasuk AGBSI, untuk menyusun dan menetapkan kode etik profesi guru. Juga membentuk dewan profesi. Organisasi asosiasi profesi harus mampu menjaga martabat profesi.

“Asosiasi profesi itu yang mengawasi kerja sejawatnya. Seorang profesional itu harus memiliki harga diri dan kebanggaan atas profesinya, keahliannya. Nanti jika ada pelanggaran dalam praktik profesi, dewan profesilah yang melakukan pembinaan,” kata Muhadjir.

Mengambil tema “Menuju Bangsa yang Literat melalui Pembelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia”, konferensi dan kongres guru bahasa dan sastra Indonesia ini dilaksanakanpada 8 sampai 11 Oktober 2018, diikuti oleh 301 peserta dari 34 provinsi di Indonesia. (L/R10/P1)

Baca Juga: Guru Tak Tergantikan oleh Teknologi, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tekankan Peningkatan Kompetensi dan Nilai Budaya

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda