Mendikbud – Komisi X Soroti Anggaran Fungsi Pendidikan di Daerah

Jakarta, MINA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan () Muhadjir Effendy dengan Ketua Djoko Udjianto dalam Rapat Kerja (Raker) yang menyoroti di daerah.

Dalam Raker mengungkap hanya tujuh pemerintah daerah yang mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan lebih dari 20 persen pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), murni tanpa memasukkan dana pusat yang ditransfer ke daerah.

Di antaranya Provinsi Sumatra Barat, Kabupaten (Kab) Ogan Komering Ilir, Kab. Pemalang, Kab. Bogor, Kab. Kutai Kartanagara, Kab. Bandung, dan Kab. Bangli.

“Hanya 20 persen provinsi yang mengalokasikan APBD untuk pendidikan. Tetapi itu termasuk transfer daerah. Ada 18 dari 34 provinsi yang mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan. Kemudian hanya tujuh pemerintah daerah yang mengalokasikan anggaran pendidikan tanpa transfer daerah atau murni dari PAD (pendapatan asli daerah),” disampaikan Mendikbud Muhadjir di Jakarta, Senin (24/6).

Mendikbud menjelaskan bahwa alokasi anggaran fungsi pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terus meningkat, bahkan alokasi untuk transfer daerah juga mendapatkan porsi yang cukup besar, mencapai lebih dari 62 persen pada APBN tahun 2019.

“Tahun 2018 transfer daerah sebesar 279,4 triliun, tahun 2010 mencapai 308,38 triliun,” katanya.

Ia menyampaikan bahwa sebagai salah satu kementerian yang mengelola anggaran pendidikan terbesar tahun anggaran 2018, daya serap Kemendikbud mencapai 97,10 persen.

Ia melanjutkan, penambahan anggaran sebesar Rp12,22 triliun untuk tahun anggaran 2020. Adapun pagu indikatif rencana APBN tahun anggaran (RAPBN TA) 2020 sebesar Rp34,534 triliun.

Dalam pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kemendikbud mendatang, Komisi X DPR RI meminta Kemendikbud menyajikan basis data yang dapat digunakan untuk rujukan untuk target, sasaran, serta menyajikan ulasan mengenai kendala capaian program dan kegiatan mulai tahun 2017 sampai dengan 2019.

Sementara itu, Ketua Komisi X Djoko Udjianto menyampaikan bahwa anggota legislatif harus turut memperjuangkan alokasi anggaran fungsi pendidikan.

Secara umum alokasi anggaran pendidikan semakin meningkat, tetapi disayangkan alokasinya kepada Kemendikbud trennya semakin menurun, untuk itu Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan harus dicermati dengan baik dari segi kebutuhan, penentuan kriterianya, maupun pengawasan.

Ia juga mengharapkan penggunaan DAK dapat segera mewujudkan pemerataan pendidikan, khususnya dalam penyediaan infrastruktur pendidikan yang sangat erat kaitannya dengan kebijakan zonasi. (R/R10/RI-1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)