Mendikbud: Sistem Zonasi Gagalkan Praktik Jual Beli Kursi di Sekolah

Jakarta, MINA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui sistem bisa mengagalkan adanya praktik curang seperti jual beli kursi di kelas .

Kebijakan PPDB sistem zonasi meski sudah dilakukan sejak 2016, namun masih mendapat respon negatif dari masyarakat. Meski begitu, pemerintah tetap terus menerapkan kebijakan tersebut untuk pemerataan mutu pendidikan.

“Padahal jika kebijakan ini (PPDB sistem zonasi) kita lakukan, maka banyak praktik-praktik kecurangan yang telah kita , seperti jual beli kursi, titipan pejabat hingga ada kepala sekolah yang sengaja membuka kelas tambahan padahal PPDB telah selesai,” kata Muhadjir saat seminar ‘Programme  fot International Student Assesment (PISA)’ di gedung Kemendikbud, Jakarta, Senin (8/7).

Selain itu, dengan sistem zonasi juga memudahkan pemerintah untuk mengetahui minimnya jumlah sekolah tertutama di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

“Selama ini kita tidak pernah tahu itu. Justru sekarang baru tau bahwa sekolah-sekolah di daerah masih minim,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam hal ini Pemerintah Daerah yang harus bertanggung jawab, karena alokasi anggaran pendidikan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah (APBD)

“Ada wilayah yang seharusnya ada sekolah, ternyata tidak ada sekolah. Sekarang jadi telanjang semua. Pemda harus bertanggung jawab untuk itu, karena anggarannya berada di sana (Pemda),” tambahnya.

Terkait ini, Muhadjir juga meyarankan kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (kementerian PPN/BAPPENAS) dan Kementerian Keuanggan (Kemenkeu) dalam menyusun program dan anggaran untuk daerah, sesuai dengan peta zonasi agar tepat sasaran. (L/R10/RI-1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.