Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendikbud: Sistem Zonasi Gagalkan Praktik Jual Beli Kursi di Sekolah

Hasanatun Aliyah - Senin, 8 Juli 2019 - 21:13 WIB

Senin, 8 Juli 2019 - 21:13 WIB

8 Views

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mendikbud Muhadjir Effendy

Jakarta, MINA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui sistem zonasi bisa mengagalkan adanya praktik curang seperti jual beli kursi di kelas sekolah.

Kebijakan PPDB sistem zonasi meski sudah dilakukan sejak 2016, namun masih mendapat respon negatif dari masyarakat. Meski begitu, pemerintah tetap terus menerapkan kebijakan tersebut untuk pemerataan mutu pendidikan.

“Padahal jika kebijakan ini (PPDB sistem zonasi) kita lakukan, maka banyak praktik-praktik kecurangan yang telah kita gagalkan, seperti jual beli kursi, titipan pejabat hingga ada kepala sekolah yang sengaja membuka kelas tambahan padahal PPDB telah selesai,” kata Muhadjir saat seminar ‘Programme  fot International Student Assesment (PISA)’ di gedung Kemendikbud, Jakarta, Senin (8/7).

Selain itu, dengan sistem zonasi juga memudahkan pemerintah untuk mengetahui minimnya jumlah sekolah tertutama di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

Baca Juga: Wamenag Sampaikan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Perbaiki Infrastruktur Pendidikan 

“Selama ini kita tidak pernah tahu itu. Justru sekarang baru tau bahwa sekolah-sekolah di daerah masih minim,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam hal ini Pemerintah Daerah yang harus bertanggung jawab, karena alokasi anggaran pendidikan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah (APBD)

“Ada wilayah yang seharusnya ada sekolah, ternyata tidak ada sekolah. Sekarang jadi telanjang semua. Pemda harus bertanggung jawab untuk itu, karena anggarannya berada di sana (Pemda),” tambahnya.

Terkait ini, Muhadjir juga meyarankan kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (kementerian PPN/BAPPENAS) dan Kementerian Keuanggan (Kemenkeu) dalam menyusun program dan anggaran untuk daerah, sesuai dengan peta zonasi agar tepat sasaran. (L/R10/RI-1)

Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Kolom
Internasional
Palestina
Palestina