Jakarta, MINA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan tiga hal pokok terkait statuta Universitas Indonesia (UI).
Mendikbudristek menjelaskan yang pertama, perihal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 ini.
“Inisiatif pembahasan usulan perubahan PP telah dilakukan sejak tahun 2019. Pembahasan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melibatkan semua pihak terkait. Pemerintah telah menerima masukan dari berbagai pihak,” jelas Nadiem, Jumat (23/7), Jakarta.
Menurutnya, PP tersebut telah diundangkan dan sudah berlaku.
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru
Kedua, Kemendikbudristek tetap membuka diri untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak, terutama civitas akademika UI.
“Saya menugaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk menampung aspirasi dari sivitas akademika UI terkait PP Statuta UI,” jelasnya.
Adapun ketiga, yang disampaikan Mendikbudristek adalah Imbauan bagi sivitas akademika UI.
“Pemerintah berharap agar civitas akademika UI dapat melakukan konsolidasi dan memberikan masukan secara komprehensif kepada Kemendikbudristek,” tambah Nadiem. (L/R5/P2)
Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia
Mi’raj News Agency (MINA)