Jakarta, MINA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan pentingnya memperkuat penggunaan bahasa Indonesia sebagai bagian dari komitmen terhadap kedaulatan bangsa.
Pernyataan ini disampaikan saat peluncuran dan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penguatan Bahasa Indonesia di Jakarta, Jumat (25/4).
Mu’ti menjelaskan, regulasi tersebut telah diteken sejak Februari 2025 bertepatan dengan Bulan Bahasa, dan bertujuan untuk menumbuhkan rasa cinta, kebanggaan, dan penguasaan terhadap bahasa Indonesia di kalangan masyarakat.
Ia menekankan perlunya penggunaan bahasa Indonesia secara formal dan sesuai kaidah, khususnya di lingkungan lembaga negara dan ruang publik.
Baca Juga: Forum Guru Motivator Penggerak Literasi Provinsi Lampung Kerja Sama Literasi Dengan ITERA
Meski demikian, ia menggarisbawahi bahwa penguatan bahasa Indonesia tidak berarti menutup diri dari bahasa asing. Menurutnya, bahasa Indonesia tumbuh dari kekayaan bahasa daerah dan serapan dari bahasa asing sehingga memperkaya, bukan mengasingkan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang turut mendorong lahirnya peraturan ini, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, serta pemerintah daerah.
Dalam pidatonya, Abdul Mu’ti menyinggung konsep “kedaulatan bahasa” yang ia kaitkan dengan trilogi kedaulatan Indonesia: budaya, politik, dan wilayah. Ia mengingatkan agar Indonesia tidak kehilangan bahasa nasionalnya di tengah arus globalisasi.
Ia pun mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk pendidikan/">institusi pendidikan, media, dan industri kreatif, untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai bagian dari gaya hidup, kebanggaan, dan jati diri bangsa. []
Baca Juga: Forum Guru Motivator Penggerak Literasi Lampung MoU dengan Universitas Teknokrat Indonesia
Mi’raj News Agency (MINA)