Jakarta, MINA – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto memastikan, dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kementeriannya akan mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).
Kepastian ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 yang telah resmi ditandatangani pada 27 Maret 2025 lalu.
Mendiktisaintek dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/4), menyampaikan, tunjangan kinerja ini ditargetkan mulai dicairkan pada Juli 2025.
“Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan evaluasi kinerja dosen setiap semester. Untuk tahun ini, penilaiannya dilakukan sampai bulan Juni,” ujar Brian.
Baca Juga: Peringati Nakba ke-77, AWG: Hentikan Penjajahan Zionis Israel Demi Wujudkan Perdamaian Dunia
Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan bentuk pengakuan atas capaian reformasi birokrasi serta komitmen Presiden Prabowo Subianto terhadap peningkatan kualitas pendidikan tinggi.
“Tunjangan ini adalah penghargaan atas kinerja individu, baik dosen maupun pegawai ASN lainnya,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa tunjangan kinerja bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan strategi untuk menciptakan birokrasi yang adaptif, produktif, dan berorientasi hasil.
Tiga hal utama menjadi dasar pemberian tukin ini, yaitu mendorong budaya kinerja, menggantikan berbagai honorarium dan tunjangan lain, serta mempercepat reformasi birokrasi.
Baca Juga: Baznas Sukoharjo Jateng Bedah Rumah Warga Miskin, Rp180 Juta Digelontorkan
“Tukin ini juga membawa tanggung jawab besar. Evaluasi dan monitoring akan dilakukan secara berkala,” kata Rini.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa tunjangan ini akan menyasar 31.066 dosen ASN dan menyerap anggaran sebesar Rp2,66 triliun.
Meskipun Perpres diterbitkan pada April 2025, pembayaran akan berlaku surut sejak 1 Januari 2025.
Tukin ini akan diberikan kepada 8.725 dosen di perguruan tinggi negeri (PTN) satuan kerja (satker), 16.540 dosen PTN badan layanan umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, serta 5.801 dosen di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
Baca Juga: Deklarasi Jakarta Desak Adili Netanyahu dan Isolasi Global Israel
Besaran tukin disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing, dan diberikan sebanyak 14 kali dalam setahun, termasuk THR dan gaji ke-13.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap semangat dan kinerja dosen semakin meningkat, sejalan dengan upaya meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: IKAPI DKI Jakarta Siap Gelar Islamic Book Fair 2025