DATA dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI mencatat 463.961 perceraian terjadi di seluruh Indonesia sepanjang tahun 2024. Angka ini menunjukkan perceraian bukan lagi fenomena langka, melainkan realitas sosial yang dihadapi banyak keluarga.
Menariknya, dari jumlah tersebut, cerai gugat, yang diajukan oleh istri, mencapai 356.605 kasus, jauh lebih tinggi dibandingkan cerai talak sejumlah 107.356 kasus.
Pola ini menunjukkan bahwa dalam banyak kasus, pihak istrilah yang mengambil langkah hukum untuk mengakhiri perkawinan.
Menurut data Komisioner Komnas Perempuan, bahwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami perempuan, termasuk kekerasan psikis, fisik, penelantaran ekonomi, dan perselingkuhan, menjadi faktor utama tingginya angka cerai gugat.
Baca Juga: Sesama Muslim Bersaudara: Merawat Ukhuwah, Membela yang Tertindas
Tiga provinsi dengan angka perceraian tertinggi pada 2024 adalah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
Jika ditelusuri, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ada lima penyebab utama perceraian di Indonesia yang perlu kita cermati bersama :
- Perselisihan dan Pertengkaran Terus-menerus
Dengan 251.125 kasus pada 2024, ini adalah penyebab tertinggi. Ketidakmampuan pasangan mengelola konflik dan perbedaan menjadi “bom waktu” yang meledak perlahan. Perselisihan ini menjadi penyebab tertinggi dengan 314.181 kasus pada 2024. - Masalah Ekonomi
Mencapai 100.198 kasus pada 2024, masalah ekonomi menjadi pemicu kedua tertinggi . Ketidakstabilan finansial, kesulitan mencari nafkah, dan beban keuangan keluarga yang berat sering menjadi sumber konflik yang sulit diatasi. Data menunjukkan ekonomi menjadi pemicu dengan 101.011 kasus pada 2024. - Meninggalkan Salah Satu Pihak
Sebanyak 31.265 kasus terjadi karena salah satu pihak meninggalkan pasangannya tanpa kejelasan. - Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Meski jumlahnya 7.243 kasus, KDRT menjadi alasan serius yang mendorong korban mengambil keputusan berpisah demi melindungi diri dan anak-anak. Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan, kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 281.323 kasus pada 2023, di mana KDRT menjadi bagian signifikan di dalamnya.
- Judi
Dengan 2.889 kasus, kebiasaan berjudi, termasuk judi online yang marak, menjadi penyebab kelima.
Sakralitas Pernikahan
Menanggapi fenomena maraknya perceraian dengan berbagai motifnya, jika ditinjau leih jauh, dalam ajaran Islam, pernikahan bukanlah sekadar ikatan sosial biasa. Al-Qur’an menyebutnya sebagai mitsaqan ghalizha, yaitu perjanjian yang sangat kuat dan kukuh.
Baca Juga: Bersyukur Tak Bertapi, Bersabar Tak Bertepi
Penggunaan istilah mitsaqan ghalizha untuk pernikahan menunjukkan betapa sakralnya ikatan ini. Pasangan suami istri harus menjunjung tinggi ikatan tersebut, serta teguh mempertahankan dan menjaganya.
Untuk itu, suami istri dituntut saling memahami dan menerima perbedaan di antara mereka, demi mewujudkan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah .
Dampak Perceraian, Beban Psikologis Anak
Ketika orang dewasa memutuskan bercerai, tentu saja ada pihak yang paling rentan terkena dampaknya, yaitu anak-anak.
Baca Juga: Membaca Ulang Resolusi Jihad dan Makna Hari Santri Nasional
Studi psikologi menyebutkan perceraian sebagai peristiwa traumatis yang mengguncang fondasi keamanan dan keutuhan keluarga . Bagi anak, perceraian sering terasa seperti kematian dari dunia yang mereka kenal, meninggalkan luka batin yang mendalam.
Penelitian tentang anak-anak dari keluarga broken home, menunjukkan bahwa mereka cenderung mengalami gangguan kesehatan mental, termasuk perasaan sedih yang mendalam, kecemasan, dan kesulitan dalam membangun hubungan sosial yang sehat. Anak-anak sering menyalahkan diri sendiri atas perpisahan orang tua, sebuah beban yang seharusnya tidak mereka tanggung.
Literatur akademis juga menegaskan bahwa beban psikologis anak akibat perceraian tidak hanya dipengaruhi oleh usia dan jenis kelamin, tetapi juga oleh cara orang tua mengelola perceraian.
Dukungan sosial dari keluarga, teman, dan lingkungan sekolah menjadi faktor penting dalam membantu anak mengatasi stres dan dampak negatif perceraian.
Baca Juga: Alhamdulillah di Ufuk Pagi: Mensyukuri Terbukanya Mata
Tanggung Jawab Pasca-Cerai
Fikih Islam mengajarkan bahwa meskipun perceraian terjadi, tanggung jawab terhadap anak tetap berlanjut. Ajaran Islam menekankan bahwa nafkah, hak asuh (hadhanah), dan pendidikan anak adalah tanggung jawab kedua orang tua, bahkan setelah berpisah.
Dalam putusan Pengadilan Agama di Indonesia, prinsip ini ditegakkan, di mana mantan suami wajib memberikan nafkah iddah dan mut’ah kepada mantan istri, serta nafkah untuk anak.
Ini adalah bentuk perlindungan hukum dan moral untuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi. Perceraian bukanlah akhir dari tanggung jawab, melainkan perubahan bentuk tanggung jawab yang tetap harus dijalankan.
Baca Juga: Pentingnya Tabayun dan Relevansinya di Era Digital
Jadi, perlu kita kembali bahwa pada abad modern yang penuh tantangan ini, pesan yang hendak kita sampaikan adalah rumah tangga itu bukanlah permainan.
Rumah tangga adalah ikatan suci yang dibangun di atas amanat Allah, yang harus dijaga dengan kesabaran, pengertian, dan komitmen.
Perceraian memang halal, tapi ia adalah jalan terakhir ketika semua upaya telah dilakukan. Carilah jalan yang diridhai Allah. Bukan main-main. []
Wallahu a’lam bish-shawab.
Baca Juga: Ketika Kemarau Panjang Melanda: Saatnya Mengetuk Pintu Langit dengan Shalat Istisqa
Mi’raj News Agency (MINA)
















Mina Indonesia
Mina Arabic