Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menimbang Masa Depan IKN Pasca Pilpres 2024 (Oleh Imaam Yakhsyallah Mansur)

Widi Kusnadi - Rabu, 18 Oktober 2023 - 06:07 WIB

Rabu, 18 Oktober 2023 - 06:07 WIB

5 Views

Oleh : Imaam Yakhsyallah Mansur

*Sebuah renungan pasca kunjungan Penulis ke IKN pada awal Oktober 2023.

Bagi sebuah negara, ibu kota merupakan pusat pemerintahan, sekaligus menjadi simbol yang menunjukkan identitas kebangsaannya. Dalam faktanya, selain sebagai pusat pemerintahan, ibu kota juga menjadi pusat perekonomian, bisnis, budaya dan populasi negara tersebut.

Baca Juga: Geger Peretasan Alat Komunikasi Hezbollah oleh Israel, Amankah Handphone dari Ancaman Peretas?

Di sisi lain, mayoritas negara di dunia membuat ibu kotanya menjadi simbol dinamika kehidupan sosial dan ekonomi untuk menarik investor asing dalam upaya meningkatkan produktivitas negara tersebut dalam berbagai bidang.

Melihat urgensi dari kedudukan ibu kota, maka pemilihan lokasi menjadi hal yang sangat penting. Grand design ibu kota akan menjadi perhatian banyak kalangan, baik dalam negeri, juga dunia internasional.

Demikian pula ketika sebuah negara memutuskan memindahkan lokasi ibu kotanya. Tentu hal itu tidak hanya menitikberatkan pada aspek perekonomian saja, namun juga dari aspek sosial (termasuk spiritual di dalamnya), lingkungan, budaya, geopolitik, terlebih aspek pertahanan nasional.

Perpindahan Ibu Kota

Baca Juga: Adam ‘Alaihissalam Khalifatullah

Ide pemindahan ibu kota negara Indonesia pertama kali dicetuskan oleh Presiden Soekarno tanggal 17 Juli 1957. Ir Soekarno memilih Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagai calon ibu kota dengan alasan secara geografis, wilayah tersebut berada di tengah-tengah kepulauan Indonesia.

Namun, Ide Presiden Soekarno tersebut tidak terwujud. Justru, beliau menetapkan Jakarta sebagai ibu kota negara Indonesia melalui UU Nomor 10 tahun 1964, diterbitkan pada tanggal 22 Juni 1964.

Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, wacana pemindahan ibu kota kembali mencuat. Saat itu, wacananya ke wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat (Jabar). Kemudian pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), wacana pemindahan ibu kota muncul kembali karena kemacetan parah dan sering terjadinya banjir yang melanda Jakarta.

Pemindahan ibu kota baru realisasikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada tanggal 29 April 2019, Jokowi memutuskan untuk memindahkan ibu kota negara (IKN) keluar pulau Jawa sebagaimana dicantumkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Baca Juga: Renungan Surah Ash-Shaff Ayat 2-3 bagi Wartawan sebagai Penyeru Kebenaran

Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) kemudian tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

IKN mengusung visi “Kota Dunia untuk Semua.” Dengan nama Nusantara, Ibu Kota Negara Republik Indonesia merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia. Realitas kekayaan kemajemukan Indonesia itu menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat, untuk Indonesia maju, tangguh, dan berkelanjutan.

Alasan Pemindahan ke Kaltim

Presiden Joko Widodo menjelaskan alasan Kabupaten Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur dipilih menjadi lokasi dibangunnya ibu kota negara (IKN) Nusantara. Menurut Jokowi, lokasi tersebut berada di titik paling tengah jika ditarik dari barat, timur, utara, dan selatan wilayah Indonesia.

Baca Juga: Tadabbur Surat Al-Ahzab Ayat 56, Allah dan Malaikat Pun Bershalawat kepada Nabi SAW

Setidaknya ada lima pertimbangan dipilihnya lokasi tersebut:

Pertama, provinsi Kalimantan Timur minim risiko bencana. Secara geografis, wilayah Kalimantan memang dikenal minim bencana, seperti: banjir, gempa bumi, tsunami, dan tidak ada gunung berapi.

Kedua, Provinsi Kalimantan Timur sangat strategis karena berada persis di tengah-tengah kepulauan Indonesia.

Ketiga, lokasi calon ibu kota baru berdekatan dengan wilayah perkotaan yang sudah berkembang, yakni Balikpapan dan Samarinda. Hal itu akan memnudahkan akses untuk pembangunan dan transportasi, baik darat, laut dan udara.

Baca Juga: Terapi Hutan Dalam Tinjauan Sains dan Islam

Keempat, infrastruktur di dua kabupaten itu sudah relatif lengkap. Infrastruktur yang dimaksud seperti sudah adanya pelabuhan, bandara dan jalan yang cukup memadai untuk proses pembangunan.

Kelima, pemerintah sudah menyiapkan lahan luas di wilayah itu, yakni 18 ribu hektare. Lahan tersebut dirasa cukup bagi pemerintah untuk membangun sarana dan prasarana bagi sebuah ibu kota baru.

Di sisi lain, Jakarta dan sekitarnya (Depok, Bogor, Bekasi, Tangerang) memang menanggung beban semakin berat. Jakarta dan sekitarnya kini sudah menjelma menjadi kota megapolitan. Akibatnya, selain aktifitas pemerintahan, wilayah itu juga menjadi pusat ekonomi, industri, hingga politik, semuanya terkonsentrasi di sana.

Di Jakarta, kantor-kantor kementerian masih terpisah-pisah. Dalam konsep IKN Nusantara, seluruh kementerian dan lembaga, eksekutif, legislatif, yudikatif, TNI dan Polri akan berada dalam kawasan khusus yang disebut Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

Baca Juga: Shalat dan Transformasi Spiritual

Faktor lain yang meneguhkan keyakinan pemindahan ibu kota negara adalah mengubah fakta pembangunan yang Jawa sentris, menjadi Indonesia sentris, yakni pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indoensia.

Sementara itu, negara yang telah memindahkan ibu kota negaranya dari pusat perekonomian antara lain, Amerika Serikat (1790), Australia (1927), Malaysia (1999), Korea Selatan (2005). Ada pula Brasil, Myanmar, Pakistan, Turki, Kazakhtan dan Pakistan.

IKN Ditolak

Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Makmud Murod menilai UU IKN mengandung banyak kontroversi. Publik menyoroti super kilatnya pembahasan UU IKN yang hanya memakan waktu 42 hari, waktu yang tentu sangat singkat untuk pembahasan sebuah UU yang sangat penting dan strategis.

Baca Juga: Kesabaran dan Eksistensi Manusia

Selain itu, naskah akademik UU juga menuai banyak sorotan. Banyak pihak mengkritik substansi naskah tersebut, terutama terkait dengan landasan sosiologis, diksi atau pemilihan kata hingga jumlah referensi dalam penulisan naskah.

Naskah akademik terkait UU IKN, jumlah referensinya termasuk sedikit. Dan dari jumlah referensi yang sedikit tersebut, tak satu pun yang bersumber dari akademisi Indonesia. Pembahasan RUU IKN juga tidak memberikan perdebatan yang serius di ranah publik.

Pertanyaan besarnya, dengan proses pembahasan UU IKN yang sedemikian buruk, sejatinya kepentingan siapa yang mendominasi dan bermain di balik kebijakan pindah ibu kota negara?

Senada dengan Makmus Murod, sebanyak 19 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA), menyatakan penolakan pembangunan ibu kota negara (IKN).

Baca Juga: Tujuh Perkara Penyebab Rusaknya Hati

Selain KNPA, organisasi yang menolak IKN adalah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Aliansi Petani Indonesia (API), Solidaritas Perempuan (SP), Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Sajogyo Institute (Sains), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Yayasan PUSAKA, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Sawit Watch (SW), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), dan lain-lain.

Di tingkat parlemen, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya fraksi yang menolak pengesahan revisi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau Revisi UU IKN.  Ada delapan alasan partai itu menolak IKN:

  1. Perihal kedudukan IKN sebagaimana tercantum dalam pasal 6. Menurut PKS, penggunaan istilah secara geografis dan astronomis masih terdapat kekeliruan dan perlu diperbaiki.
  2. Soal kewenangan khusus yang diberikan kepada otorita IKN sebagaimana tertera pada pasal 12 ayat 1. Pada pasal dan ayat itu diatur Otorita IKN diberikan kewenangan khusus atas urusan pemerintahan pusat dan urusan pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan persiapan pembangunan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN, kecuali oleh peraturan undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan absolut.
  3. Perihal kedudukan otorita IKN dalam pengelolaan aset IKN.
  4. Soal tata kelola pemberian hak atas tanah otorita dalam kawasan IKN.
  5. Perihal peraturan jangka waktu hak atas tanah yang semakin bertambah panjang untuk Hak Guna Usaha (HGU) bertambah menjadi 90 tahun dan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi 95 tahun.

PKS menilai aturan tersebut bertentangan dengan prinsip hak menguasai negara terhadap Bumi, Air, dan Ruang Angkasa serta prinsip kedaulatan rakyat di bidang ekonomi seperti yang diatur Pasal 33 UUD 1945.

Selain itu, PKS juga menyoal Pasal 16 A ayat 1 yaitu dalam hal Hak Atas Tanah yang diperjanjikan, dan Pasal 16 ayat 7 dalam bentuk hak guna usaha, diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian siklus kedua dengan waktu yang sama, 95 tahun.

Baca Juga: Kepastian Kehancuran Negara Zionis Israel

PKS menilai, pemberian konsesi ini tanpa disertai mekanisme kontrol berupa pemberian sanksi dan pencabutan hak dan evaluasi yang jelas kepada pemegang HGU dan Hak Pakai. Hal itu jelas semakin menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pemilik modal, memanjakan investor, dan abai terhadap kepentingan rakyat.

  1. Soal pendanaan untuk persiapan pembangunan dan pembinaan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibukota nusantara.
  2. Perihal pendanaan atau pembiayaan utang untuk IKN.
  3. Soal persiapan pembangunan pemindahan dan penyelenggaraan peta IKN menjadi program prioritas nasional.

Harapan Penulis

Terlepas dari kontroversi IKN, Penulis melihat, prinsipnya bangsa Indonesia harus tetap bersatu, tidak boleh terpecah belah, dan tidak boleh saling menjatuhkan antar sesama anak bangsa. Kita harus mampu mengelola perbedaan pandangan dengan bijak sehingga tidak menjadi sebab perpecahan, permusuhan dan disintegrasi bangsa.

Siapapun pemimpin pemerintahan pasca 2024 nanti, dalam menetapkan kebijakan haruslah mengutamakan keadilan sosial, berprinsip pada kesetaraan, mengutamakan kepentingan rakyat, menghindari potensi-potensi perampasan hak-hak masyarakat dan berkomitmen untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga: Maulid Nabi dalam Perspektif Rumi dan Interaksionisme Simbolik

Pemimpin haruslah tetap menghormati dan menghargai jasa-jasa pemimpin pendahulunya. Ia hendaknya meneruskan tradisi kebaikan yang telah diperbuat, dan memperbaiki hal-hal yang kurang sesuai dan berpotensi merugikan kepentingan masyarakat luas.

Para pemimpin bisa belajar dari seorang ulama Andalusia (Spanyol) pengarang kitab Alfiah, yakni Ibnu Malik (w. 672 H/1274 M) dan tetap menyanjung dan menghormati jasa-jasa gurunya Ibnu Mu’thi, meskipun karyanya dirasa lebih baik dari gurunya. Dengan penuh ketawadhu’an, Ibnu Malik menuliskan dalam bait syairnya:

“Dia juga pantas mendapatkan pujian dariku dengan pujian dan keindahan. Dan dia (Ibnu Mu’thi) memang lebih dahulu serta mendapatkan keunggulan.

Untukku dan juga beliau dalam derajat yang tinggi kelak di akhirat. Semoga Allah memberi dengan anugerah yang berlipat.”

Semoga bangsa ini dapat mengatasi berbagai persoalan dengan baik. Indonesia menjadi bangsa yang maju, adil dan makmur.

Semoga masyarakat Indonesia mampu menjaga keutuhan NKRI, melaksanakan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan Ibu kota yang tetap mencerminkan identitas bangsa Bhineka Tunggal Ika.

وَاللَّهُ ‌أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ

(A/P2/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
MINA Preneur
MINA Preneur
MINA Health