Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menkeu Beri Isyarat Segera Cairkan Dana Alokasi Khusus Fisik Rp10,345 Triliun

IT MINA - Selasa, 27 September 2016 - 12:07 WIB

Selasa, 27 September 2016 - 12:07 WIB

405 Views

Jakarta, 25 Dzulhijjah 1437/27 September 2016 (MINA)  – Setelah sempat melakukan penundaan penyaluran dengan alasan penghematan, pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan isyarat akan segera mencairkan Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar lebih Rp10 triliun (Rp10.345.858.969.000).

Isyarat Menkeu untuk mencairkan Dana Alokasi Khusus Fisik itu terungkap dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 139/PMK.07/2016 tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, yang ditandatangani oleh Sri Mulyani pada  20 September 2016, sebagaimana dilaporkan laman resmi Sekretaris Kabinet, Selasa (27/6).

PMK ini juga telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 20 September 2016 itu juga.

Disebutkan dalam PMK itu, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar lebih Rp10 triliun itu terdiri atas: 1. Subbidang jalan dan jembatan; 2. Subbidang irigasi; 3. Subbidang pasar; dan 4. Subbidang kesehatan.

Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi 

Selain itu, dalam PMK itu disebutkan adanya Kekuaran Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun  Anggaran 2015 sebesar lebih Rp573 miliar.

Berdasarkan alokasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud, Menteri Keuangan meminta Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian DAK Fisik pada pendapatan dan belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dicairkan Bertahap

Dalam PMK Nomor: 139/PMK.07/2016 itu disebutkan, bahwa Penyaluran Tambahan DAK Fisik dilaksanakan persubbidang secara bertahap dengan ketentuan sbb: a. Paling cepat pada September 2016 setelah kepala daerah penerima Tambahan Dana Alokasi Khusus Fisik menyampaikan dokumen kepada Dirjen Perimbangan Keuangan.

Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah

Tahap II paling cepat pada Oktober 2016 setelah Kepala Daerah penerima Dana Alokasi Khusus menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian output kegiatan Tambahan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahap I kepada Dirjen Perimbangan Keuangan.

Tahap III paling cepat bulan November 2016 setelah Daerah penerima Dana Alokasi Khusus menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian output kegiatan kegiatan Tambahan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahap II kepada Dirjen Perimbangan Keuangan.

“Dokumen persyaratan disampaikan dengan ketentuan, penyaluran tahap I paling lambat minggu kedua September 2016; penyaluran tahap I paling lambat minggu kedua Oktober 2016; dan penyaluran tahap III paling lambat minggu kedua Desember 2016,” bunyi Pasal 3 ayat (3 a,b,c) PMK tersebut.

Menurut PMK ini, penyaluran Tambahan Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana dimaksud dilaksanakan secara bertahap dengan rincian: a. Tahap I sebesar 30% dari pagu alokasi; b. Tahap II sebesar 30% dari pagu alokasi; dan c. Tahap III sebesar 40% dari pagu alokasi.

Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon

Adapun penyaluran Dana Alokasi Khusus untuk penyelesaian atas kekurangan penyaluran Dana Alokasi Khusus tahun anggaran 2015, menurut PMK ini, dilaksanakan secara sekaligus sebesar 100% dari pagu alokasi.

“Penyaluran dilakukan paling cepat bulan September 2016,” bunyi  Pasal 4 ayat (2) PMK tersebut.

Ditegaskan dalam PMK ini, tambahan Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana dimaksud digunakan untuk kegiatan yang mendukung prioritas nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah tahun 2016 sesuai dengan kewenangan daerah, yang meliputi: infrastruktur dan sarana/prasarana jalan, jembatan, kesehatan, irigasi, dan pasar.

Penggunaan Tambahan Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, harus dilaksanakan oleh Daerah sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2016.

Baca Juga: OJK Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah untuk Santri di Kalteng

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 139/PMK.07/2016 itu. (L/P010/P001)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Wapres: Ekonomi Syariah Arus Baru Ketahanan Ekonomi Nasional

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia