Jakarta, MINA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh. Mahfud MD mengatakan, secara hukum, China tidak memilki hak mengklaim Perairan Laut Natuna sebagai wilayah teritori mereka.
Ia mengatakan, Pemerintah Indonesia akan melakukan langkah-langkah untuk menjaga kedaulatan negara.
“Kalau secara hukum, China tidak punya hak karena Indonesia tidak punya konflik perairan dengan itu (Natuna),” kata Mahfud MD di Jakarta seperti dikutip dari laman resmi Polhukam.go.id, Sabtu (4/1).
Sebelumnya, Menko Polhukam bersama dengan para menteri dan kepala lembaga terkait telah melakukan rapat koordinasi membahas tentang permasalahan di Perairan Natuna.
Baca Juga: Tumbangnya Rezim Asaad, Afta: Rakyat Ingin Perubahan
Mahfud MD mengungkapkan kalau sebelumnya China juga pernah memiliki konflik dengan Malaysia, Filipina, Brunei Darussalam, Vietnam, dan Taiwan di Laut Cina Selatan yang telah diakui oleh Southern Chinese Sea (SCS) Tribunal Tahun 2016.
“Keputusannya China tidak punya hak atas itu semua dan itu semua konfliknya bukan dengan Indonesia, (tetapi) dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya,” ungkapnya.
Selain itu, berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 ditetapkan bahwa secara hukum internasional, Perairan Laut Natuna merupakan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia.
“Itu ditetapkan oleh UNCLOS, itu satu unit PBB yang menetapkan perbatasan tentang wilayah air antar negara sudah diputuskan,” jelasnya.
Baca Juga: Resmikan Terowongan Silaturahim, Prabowo: Simbol Kerukunan Antarumat Beragama
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah memanggil pihak China dan terus melakukan konsultasi-konsultasi lanjutan. (R/RE1/RS3)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Konflik Suriah, Presidium AWG: Jangan Buru-Buru Berpihak