Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menkominfo Siap Pulihkan 11 DNS Telegram

Rendi Setiawan - Rabu, 2 Agustus 2017 - 09:57 WIB

Rabu, 2 Agustus 2017 - 09:57 WIB

237 Views

(dok. Setkab)

TELEGRAM-300x168.jpeg" alt="" width="300" height="168" /> (dok. Setkab)

Jakarta, MINA – Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, bertemu dengan telegram/">CEO Telegram, Pavel Durov, di Jakarta Selasa (1/8) untuk membahas penanganan isu terorisme dan konten radikal yang berkembang dalam platform Telegram.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menonaktifkan 11 Domain Name System (DNS) layanan Telegram berbasis web. Keputusan yang dilakukan pada 14 Juli 2017 itu sempat menuai kecaman pengguna Telegram di Indonesia.

“Saya mengapresiasi Telegram yang sangat responsif dalam menyikapi isu ini,” ujar Rudiantara. Demikian keterangan pers yang diterima MINA, Rabu (2/8).

Terkait dengan penanganan isu-isu terorisme, telegram/">CEO Telegram, Pavel Durov juga mempunyai komitmen yang sama. “Telegram sangat peduli terhadap ancaman terorisme global, terutama untuk negara seperti Indonesia. Penting buat Pemerintah Indonesia dan Telegram untuk membuat Joint Statement terkait hal ini.” jelas Durov.

Baca Juga: Dr. Nurokhim Ajak Pemuda Bangkit untuk Pembebasan Al-Aqsa Lewat Game Online

Sebagai tindak lanjut dari komitmen ini, Kemenkominfo dan Telegram sepakat untuk mengatur dan mengelola prosesnya. Hal itu dilakukan karena untuk menghadapi ancaman terorisme dan radikalisasi dibutuhkan kecepatan bertindak. Untuk itu, baik Rudiantara dan Pavel Durov sepakat prosesnya akan dibahas dalam pertemuan yang melibatkan tim teknis.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Samuel A Pangerapan menambahkan karena sudah ada itikad baik dan komitmen dari Telegram untuk mengelola dan menangani isu-isu yang mengancam negara, melalui penyebaran isu-isu terorisme dan konten radikalisasi, maka sesuai dengan prosedur yang diterapkan, 11 DNS Telegram berbasis web segera dipulihkan.

“Minggu ini akan segera dipulihkan,” tegas Semmy sebagaimana dikutip dalam siaran pers yang disampaikan Kementerian Kominfo.

Kronologi Pemblokiran Telegram

Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan

Keputusan pemblokiran terhadap 11 DNS Telegram berbasis web dilakukan setelah Kemenkominfo mengirimkan permintaan melalui email.

Permintaan untuk menutup ribuan content terorisme dan radikalisasi yang tersebar dalam 11 DNS itu dikirim mulai 29 Maret 2016 sampai 11 Juli 2017. Namun semua permintaan tersebut tidak mendapatkan tanggapan.

Mengenai hal itu, sebelumnya Pavel Durov menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan tersebut dan mengakui telah menerima email komunikasi dari Kemkominfo, pada 16 Juli 2017. Untuk menuntaskan isu tersebut, Kemkominfo mengundang Pavel Durov ke Indonesia. (R/R06/RS1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Asia
Indonesia
Breaking News
Ekonomi