Den Haag, MINA — Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Indonesia (RI) Sugiono, menyampaikan pernyataan tegas dalam sidang Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, pada Rabu (30/4).
Dalam sidang tersebut, ia menyoroti berbagai pelanggaran hukum internasional yang dilakukan oleh Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk serangan terhadap Rumah Sakit Indonesia di Jalur Gaza pada tahun 2023.
Sugiono menekankan, Israel telah gagal memenuhi kewajibannya untuk melindungi fasilitas medis, tenaga kesehatan, dan penyediaan layanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa Keempat.
“Indonesia ingin menyoroti fakta bahwa salah satu kegagalan ini terbukti dalam peristiwa serangan israel terhadap rumah sakit Indonesia di Gaza pada tahun 2023. Serangan ini dilakukan terhadap salah satu infrastruktur paling kritis di Gaza, meskipun ada pasien yang sedang dirawat,” ujar Sugiono.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Kamis Ini Mayoritas Cerah, Sebagian Hujan Ringan
Sugiono juga menyoroti, bahwa Israel terus melakukan pelanggaran hukum di wilayah Palestina, menciptakan lingkungan yang hancur dan menyulitkan rakyat Palestina dalam menjalankan hak-hak dasar mereka, termasuk hak untuk menentukan nasib sendiri. Ia menegaskan bahwa tidak ada negara yang kebal hukum di dunia internasional, termasuk Israel.
Menurut Sugiono setidaknya ada lima hal yang harus dipatuhi Israel. Pertama, menjamin pasokan kebutuhan dasar bagi warga Palestina. Kedua, menerima dan memfasilitasi skema bantuan kemanusiaan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Ketiga, mempertahankan layanan medis dan melindungi personel kemanusiaan. Keempat, tidak melakukan hukuman kolektif terhadap warga sipil. Kelima, tidak memindahkan dan mendeportasi populasi sipil secara paksa.
Menlu RI menegaskan Indonesia akan terus berkomitmen untuk mendukung kemerdekaan Palestina. Komitmen dan ikatan mendalam antara rakyat Indonesia dengan rakyat Palestina berakar pada kemanusiaan, yaitu hak-hak mereka yang tidak dapat dicabut untuk hidup damai di tanah air mereka sendiri.[]
Baca Juga: KPK Ungkap 12 Persen Dana BOS Disalahgunakan
Mi’raj News Agency (MINA)