Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menrisktekdikti Tegaskan Rektor Pastikan Mahasiswa Bebas Narkoba

Hasanatun Aliyah - Selasa, 30 Juli 2019 - 23:58 WIB

Selasa, 30 Juli 2019 - 23:58 WIB

0 Views

Menristekdikti, Mohammad Nasir. (Foto: BKKP Kemenriatekdikti)

Jakarta, MINA – Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menegaskan kembali bahwa rektor dan direktur politeknik di seluruh Indonesia harus melakukan tes bebas narkoba dalam penerimaan mahasiswa baru.

Hal itu untuk memastikan bahwa mahasiswa dan lingkungan kampus bebas dari narkoba.

“Saya sudah perintahkan rektor dan direktur politeknik seluruh Indonesia dalam penerimaan mahasiswa baru itu harus melakukan tes bebas narkoba. Itu sejak tahun 2017, sudah saya sampaikan,” katanya usai memberi sambutan pada acara Aksimuda 2019 di Jakarta, Selasa (30/7).

Sebelumnya hingga Senin (29/7) Satuan Raserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat berhasil menangkap lima mahasiswa pengedar narkoba jenis ganja. Lima mahasiswa yaitu dua mahasiswa aktif ditangkap di wilayah Jakarta dan tiga mahasiswa DO (drop out) pemasok narkoba ke kampus-kampus Jakarta ditangkap di Bekasi Jawa Barat.

Baca Juga: Sembilan Santri MA Al-Fatah Lampung Ikuti KSM Tingkat Kabupaten

Menanggapi hal ini, Menristekdikti sangat menyayangkan dan mengatakan mahasiswa tersebut harus ditangkap dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kalau memang terjadi, dia (pelaku) harus ditangkap saja, di lakukan pembinaan,” ujarnya.

Saat penangkapan itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendrizz memaparkan, polisi mengamankan total 12 kilogram (Kg) ganja. Sebanyak 11 Kg ditemukan di dalam kampus bersama dua tersangka mahasiswa aktif, dan 1 Kg ditemukan di Bekasi bersama tiga orang tersangka.

Berdasarkan hasil pengembangan, barang tersebut dari 80 kg namun sudah diedarkan oleh tersangka  di beberapa kampus dan sisanya 12 Kg ganja disita polisi.

Baca Juga: Sastra Masuk Kurikulum, NU Circle Minta Nadiem Setop Buku Bacaan Bernarasi Vulgar 

Atas perbuatan itu para tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1) sub Pasalb111 Ayat (2) Sub 112 ayat (1 )  Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2019 Tentang Narkotika. (L/R10/R01)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Sejumlah Daerah Larang Sekolah Gelar “Study Tour”

Rekomendasi untuk Anda

MINA Millenia
Internasional
Indonesia
MINA Millenia
MINA Millenia