Jakarta, 7 Jumadil Akhir 1438/6 Maret 2017 (MINA) – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta penegak hukum khususnya Polri menindak tegas para pelaku kartel cabai rawit merah yang memicu melonjaknya harga cabe rawit merah di pasaran menjadi sangat tinggi.
Selain Polri, Kementerian Pertanian juga menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengungkap kartel cabai rawit merah.
Mentan Amran mengatakan, permainan harga cabai ini membuat harga di pasaran melambung tinggi. Untuk itu, Ia berharap agar Bareskim membongkar praktik ini sampai tuntas.
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
“Kasus kartel ini, di samping panjang (rantai pasoknya), tapi disimpan di gudangnya. Kalau disimpan itu namanya kartel, di satu sisi itu orang butuh,” ujar Amran usai melantik 24 Pejabat Eselon II Lingkup Kementan di Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (6/3), sebagaimana diberitakan InfoPublik.
Mentan menambahkan, permainan kartel harga ini juga dilakukan oleh perusahaan cabai swasta yang bekerja sama dengan pedagang.
Menurutnya ini tindakan yang memalukan yang tidak bertanggung jawab. Untuk menghindari permainan harga, pihaknya bersama dengan Kepolisian telah bekerjasama untuk menuntaskan kasus kartel seperti ini.
“Saya minta dibongkar sampai akar-akarnya seperti dulu pupuk. Dulu oplos beras sudah tertangkap, sekarang ini cabai lagi, ini orang yang enggak tanggung jawab gak mengasihani bangsanya sendiri ini tidak benar. Kami kerja keras, dia main-main di belakangnya, kami minta dibongkar dan tuntas. Kami sudah sinergi dan MoU dengan polisi,” tegas Amran.
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah
Pengepul di Pulau Jawa
Sebelumnya Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menetapkan dua tersangka pelaku kartel harga cabai rawit merah dengan menetapkan harga di atas ketentuan yang di tetapkan pemerintah berdasar Permendag No 63 Tahun 2016 yang seharusnya Rp 29.000 per Kg.
Kasubdit Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Barskrim Polri Hengky Haryadi, mengatakan praktik kartel cabe merah itu dilakukan para pengepul di Pulau Jawa.
Kata dia, para pengepul itu diduga bersepakat menetapkan harga di atas ketentuan Kementerian Perdagangan, kemudian menjual seluruhnya ke perusahaan-perusahaan pengguna cabe rawit merah sehingga terjadi kelangkaan di pasar.
Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon
Dua tersangka berinisial SJN dan SNO tersebut berbasis di Solo. Informasi terakhir yang dikumpulkan, mereka menjual cabe-cabe tersebut kepada 6 perusahaan pengguna cabe di kawasan Jabodetabek.
Hengky mengatakan kepolisian awalnya menyelidiki pengepul untuk mengungkap penyebab meroketnya harga cabai di pasaran. Namun ternyata, mahalnya harga cabai yang mencapai Rp 150 ribu itu bukan dikarenakan langkanya pasokan.
Dari penelusuran awal ini, polisi menyita barang bukti berupa dokumen penjualan, dokumen pembelian, dokumen pembayaran, dan 1 ton cabai rawit merah. Para tersangka disebut telah melanggar Pasal 5 UU Larangan Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Hingga saat ini kepolisian masih melanjutkan penyidikan. Hengki mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang muncul. (T/R01/RI-1)
Baca Juga: OJK Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah untuk Santri di Kalteng
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)