MENTERI AGAMA : LGBT PERLU DIRANGKUL DAN DIAJAK DIALOG BERSAMA

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin (Foto : Kemenag)
, Lukman Hakim Saifuddin (Foto : )

Jakarta, 18 Ramadhan 1436/5 Juli 2015 (MINA) – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyoroti adanya tuntutan sebagian masyarakat agar pernikahan sejenis bisa dilegalkan di Indonesia. Selain itu juga tuntutan agar  kaum , , , () bisa ditolelir kehidupannya secara lebih terbuka.

“Menurut hemat saya, akan lebih bijak kalau mereka-mereka itu tidak dijauhi, tapi justru kita rangkul, kita ayomi, lalu bangun dialog bersama untuk bagaimana kita mencari nilai-nilai kebajikan dari pemahaman-pemahaman kita yang boleh jadi belum sama,” kata Lukman Hakim Saifuddin saat memberikan sambutan pada kesempatan buka puasa bersama dengan pimpinan ormas Islam, Jakarta, Sabtu (04/07).

Tuntutan tersebut, Lanjut Lukman, belakangan muncul seiring dengan adanya pengakuan perkawinan sejenis di beberapa negara Eropa. Bahkan, yang terbaru adalah di Amerika Serikat di mana Mahkamah Agung-nya melegalkan praktik itu di semua negara bagian. Atas nama , perkawinan sesama jenis di beberapa negara Eropa dan Amerika  menjadi sesuatu yang legal dan diakui negara.

Jadi, menurut Lukman,  fenomena tersebut, tidak hanya menjadi tantangan, tapi juga sekaligus tugas dan tanggung jawab bersama, karena pada dasarnya mereka yang menghendaki perkawinan sejenis dan LGBT  adalah umat manusia juga.

Sebelumnya, Lukman menegaskan bahwa perkawinan sesama jenis, sulit dilakukan di Indonesia. Pihkanya menilai, (pernikahan sejenis) merupakan sesuatu yang sangat sulit terjadi di negara seperti Indonesia, karena Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang religius. Masyarakat memandang, pernikahan tidak sebatas peristiwa hukum.

Dikatakan, lebih dari itu, pernikahan merupakan sebuah peristiwa sakral dan bahkan bagian dari ibadah. Karenanya, nilai-nilai agama tidak bisa dipisahkan.

“Sangat sulit untuk bisa menerima atau melegalkan pernikahan sesama jenis,” kata Lukman.

Ditanya tentang hubungannya dengan HAM, mantan Wakil Ketua ini menyatakan, bahwa konstitusi Indonesia telah mengatur HAM. Ia menyebutkan bahwa dalam UUD kita, terkait HAM, Pasal 28 J ayat 2 menegaskan: Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada UU.

“Nah, UU No 1 Tahun 74 tentang perkawinan, menyatakan bahwa sahnya perkawinan, terjadi jika dilakukan antara laki-laki dan perempuan, menurut agama yang dipeluknya. Dan hal ini sudah clear,” katanya menambahkan.

Ia menambahkan, HAM bisa dibatasi dengan pertimbangan salah satu dari empat hal, yakni: pertimbangan moral, keamanan, ketertiban umum, dan pertimbangan agama. Jadi, nilai-nilai agama bisa membatasi hak dan kebebasan seseorang.

Meski demikian, menurut Menag kepada mereka yang terkait LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender), jangan dimusuhi dan dikucilkan.

“Lebih baik jika kita merangkul, mengajak berdiskusi dan dialog, sehingga bisa memahami dari esensi pernikahan. Lebih baik jika kita membangun dialog, menyamakan paradigma kita tentang hakekat perkawinan, inti pernikahan dan tujuan rumah tangga.”

“Saya rasa, jika terbangun sebuah kesamaan cara pandang, ada solusi yang bisa kita berikan,” tutur Menteri Agama. (T/P010/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0