Jakarta, MINA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Hadi Tjahjanto berkomitmen untuk memberikan kepastian dan jaminan terhadap tanah wakaf peribadatan dan sosial, salah satunya melalui program sertifikat tanah gratis (PTSL).
Hadi Tjahjanto menyebut, target sertifikasi untuk tanah wakaf peribadatan dan sosial pada 2024 bisa diselesaikan.
“Percepatan sertifikat terus digencarkan melalui program PTSL dan targetnya pada 2024 tanah wakaf, tempat ibadah selesai,” kata Hadi dalam agenda silaturahim bersama Majelis Ulama Indonesia di Jakarta, Selasa (4/4/).
Program selanjutnya adalah operasi gerakan nasional sertifikasi tanah-tanah ibadah tanah wakaf di bawah koordinasi lembaganya sebagai posko penyelesaian masalah tanah wakaf.
Baca Juga: Shuling Kota Sabang, Ustaz Arif Ramdan Ajak Jamaah Peduli Masjid Al-Aqsa
Dia mengimbau, segala permasalahan seputar tanah wakaf harus dilaporkan dengan segera.
Di samping itu, pihaknya juga melakukan MoU (nota kesepahaman bersama semua pihak terkait dalam lintas agama.
“Kami terus melakukan MoU bersama pihak –pihak tempat ibadah, baik dengan Kristen, Katholik, Hindu termasuk Muhammadiyah dan NU,” ujar Hadi.
Hadi juga akan menyelesaikan masalah tanah telantar di Indonesia seluas 250 ribu hektare. Tanah ini nantinya bisa digunakan untuk kegiatan ibadah keagamaan dan juga kegiatan sosial.
Baca Juga: Kumpulan Khutbah Jumat tentang Bahaya Judi Online Dikebut
“Jadi kami punya badan bank tanah yang apabila tanah dibutuhkan untuk kegiatan-kegiatan sosial bisa kami berikan,” paparnya.
Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Hadi Tjahjanto beserta Wakil Menteri ATR / BPN, Raja Juli Antoni melakukan kunjungan silaturahim ke Gedung MUI, Jl Proklamasi 51, Jakarta, Selasa (4/4).
Kedatangannya diterima Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud, Wakil Ketua Umum MUI, Buya Basri Barmanda, Sekjen MUI, Buya Amirsyah Tambunan beserta jajaran.
Sementara itu, Kyai Syuhud menyatakan MUI siap membantu bersama-sama menegakkan hak dan hukumnya yang baik dan tepat.
Baca Juga: Rakor Haji untuk Maksimalkan Penyelenggaraan Tahun Depan
Baik secara administrasi adalah hak milik atau hak waris atau hak wakaf atau hak hibah yang sebutan hak-hak tersebut bisa berpindah ke orang lain.
“Insya Allah kita bersama MUI inilah sesungguhnya amal ibadah kita untuk menegakkan hak-haknya agar jangan sampai hak orang lain diambil yang akhirnya kita kena hukum di dunia dan akhirat” tutur dia. (R/R5/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menag Ajak Ribuan Jamaah Umrah Doakan Kemajuan Indonesia dan Perjuangan Palestina