Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menyoal Tulisan Denny Siregar Tentang “Adek2ku Calon Teroris”

Ali Farkhan Tsani - Ahad, 12 Juli 2020 - 07:02 WIB

Ahad, 12 Juli 2020 - 07:02 WIB

2 Views

Oleh: Ali Farkhan Tsani, Redaktur Senior Kantor Berita MINA

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Tasikmalaya, AKP Yusuf Ruhiman mengatakan, Polisi sudah memeriksa sebanyak tiga saksi dari pihak pelapor terkait unggahan pegiat medsos Denny Siregar.

Polresta Tasikmalaya memastikan kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Denny Siregar kepada sekelompok santri dan pesantren di Kota Tasikmalaya terus diproses. Demikian info dari Kantor Berita MINA.

https://minanews.net/kasus-denny-siregar-polresta-tasikmalaya-sudah-periksa-tiga-saksi-pelapor/

Baca Juga: Wawancara Eksklusif Prof El-Awaisi: Ilmu, Kunci Pembebasan Masjid Al-Aqsa

AKP Yusuf menjelaskan, saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan kepada beberapa pihak terkait kasus itu. Pihaknya masih akan terus mengumpulkan keterangan dari saksi ahli.

Yusuf memastikan, jika nanti pemeriksaan para saksi sudah selesai, polisi juga akan memanggil terlapor. Namun, ia belum bisa memastikan waktu pemanggilan Denny Siregar. “Denny pasti kita akan panggil,” kata dia.

Sebelumnya, massa yang tergabung dalam Forum Mujahid Tasikmalaya melakukan aksi pada Kamis (2/7/2020) pekan lalu. Aksi itu merupakan respons atas pernyataan Denny Siregar dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020. Dalam status itu, ia menulis status berjudul “ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG” dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.

Foto yang diunggah Denny, yang juga penulis buku Jokowi, The Art of War, belakangan diketahui merupakan foto santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya. Foto itu diambil ketika para santri mengaji saat aksi damai 313 di depan Masjid Istiqlal Jakarta pada 2017.

Baca Juga: Amalan Sunnah pada Hari Jumat

Pernyataan Denny dalam status itu telah dilaporkan ke polisi pada Kamis (2/7/2020). Terlapor diduga menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Pimpinan Ponpes Tahfidz Al-Quran Daarul Ilmi, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani menegaskan, Denny Siregar telah mencemarkan nama baik pesantrennya dengan menyertakan foto santrinya dalam unggahannya di akun Facebook.

“Ini pencemaran nama baik. Tentu orang tua santri tahu hinaan itu, bahkan sampai ada yang WA. Tapi mereka tidak marah karena tahu santri seperti apa,” katanya.

Ia mengatakan, para santri akan marah dan sedih atas pernyataan itu. Menurutnya, pernyataan tersebut mencemarkan nama baik bagi pesantren dan santri.

Baca Juga: [Hadits Arbain ke-8] Mengajak Kepada Kalimat Syahadat

“Kita akan kawal terus sampai dia dibawa ke Tasikmalaya dan dipenjara. Karena Denny sudah macam-macam dengan santri Tasikmalaya,” ucapnya.

Diketahui, saat ini unggahan provokatif Denny Siregar pada tanggal 27 juni 2020 tersebut telah dihapus dari akun facebooknya.

Kecaman

Terkait postingan Denny Siregar, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Dr KH Anwar Abbas mengatakan bahwa tentu tidak elok dan pasti akan menyakiti hati umat Islam.

Baca Juga: Tertib dan Terpimpin

“Sebagai orang dan bangsa yang beradab kita tentu hendaknya benar-benar memperhatikan akhlak dan etika bermasyarakat yang baik,” kata Anwar kepada Kantor Berita MINA, Sabtu (10/7/2020).

Kata Anwar, santri itu jutaan. Dan kalau ada satu dua orang yang jelek maka, jangan dengan mudah mengeneralisir sehingga semua santri menjadi salah dan jelek.

Denny sendiri menyatakan tidak melakukan penghinaan. Dia juga mengatakan foto tersebut dipakai sebagai ilustrasi.

https://minanews.net/mui-terkait-postingan-denny-siregar-mui-tidak-elok-sakiti-umat-islam/

Baca Juga: [Hadits Arbain ke-7] Agama itu Nasihat

Menyoal permasalahan itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ikut angkat bicara, bahwa hidup itu harus sesuai syariat dan aturan yang berlaku.

Menurutnya, ketika ada yang terbukti melanggar hukum, maka orang itu harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku. Tak hanya itu, orang itu juga harus bertanggung jawab secara sosial.

Sementara itu, Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum yang juga sebagai Panglima Santri Jawa Barat menilai, para santri yang benar-benar belajar ilmu agama di pondok pesantren tak akan melakukan gerakan yang merugikan banyak orang, apalagi menjadi teroris. Ia tak sependapat dengan cap yang diberikan oleh Denny Siregar.

“Saya mengutuk teroris. Tapi tidak sependapat kalau santri dianggap sebagai calon teroris,” ujar UU, seperti disebutkan Pikiran Rakyat, Rabu (8/82020).

Baca Juga: Ada Apa dengan Terpilihnya Trump?

Ia pun mendukung masyarakat untuk melaporkan kasus itu, dan meminta masyarakat terus mengawal kasus itu agar yang bersangkutan dapat diproses secara hukum.

Bahaya stigmanisasi dalam tulisan Denny menurut pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, bahwa kalimat-kalimat pada teks tersebut, ketika ditempel dengan foto semacam itu merupakan bentuk stigmatisasi terhadap anak dengan identitas atau atribut sedemikian rupa.

“Stigmatisasi yang berangkat dari prasangka negatif, berlanjut ke sikap merendahkan nilai/martabat anak. Stigma, pada gilirannya, bisa mendorong anak masuk ke situasi berisiko: didiskriminasi,” ujar Reza kepada media jpnn.com, Sabtu (4/7/2020).

Kabid Pemantauan dan Kajian LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia) itu menambahkan, untuk sementara, anggaplah anak-anak itu merupakan anak dari para orang tua seperti yang digambarkan dalam teks dimaksud. Yakni, orang tua yang menjerumuskan anak-anak itu menjadi perusak. Bahkan dengan asumsi seperti itu pun, UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak sudah memberikan panduan tentang perlakuan yang seharusnya dikenakan kepada anak-anak tersebut.

Baca Juga: Pentingnya Memahami Fiqih Jual Beli dalam Berdagang

Perlakuan yang diistilahkan sebagai perlindungan khusus, spesifik butir k dan o pada pasal 59 ayat 2, yang dalam UU Perlindungan Anak diembankan sebagai kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya.

“Artinya, terhadap anak-anak seperti itu pun tetap harus dikenakan perlakuan yang baik. Bukan justru dengan menstigmatisasi mereka. Negara harus melindungi anak-anak dari stigma, tak terkecuali anak-anak seperti yang diasumsikan dalam tulisan tersebut,” ujar Reza.

Makin buruk lagi, katanya, karena isi stigma pada tulisan Denny Siregar tersebut lagi-lagi mengait-ngaitkan secara serampangan bendera tertentu sebagai simbol kekerasan/kejahatan, imbuh pengajar di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) tersebut.

Tanggapan wakil rakyat di Senayan antara lain datang dari Habiburokhman, Fraksi Gerindra, yang mengatakan rasa kecewanya atas postingan tuduhan dalam unggahan foto tanpa izin itu.

Baca Juga: Selesaikan Masalahmu dengan Sabar dan Shalat

“Sebagai wakil rakyat saya benar-benar kecewa dengan tulisan dan pembuatan foto tersebut. Saya akan kawal laporan masyarakat terhadap Denny Siregar agar persoalan ini cepat diselesaikan secara hukum,” ujarnya, dalam pernyataan pada Ahad (7/7/2020). Seperti disebutkan Channel9.

Habiburokhman juga menilai, Denny tak bisa berkelit bahwa foto yang digunakannya hanyalah ilustrasi.

Hal ini dikarenakan menurutnya ada beberapa kalimat dalam unggahan Denny yang merujuk pada foto tersebut.

“Lagi pula tidak akan ada orang yang mau fotonya dijadikan ilustrasi sesuatu yang buruk seperti teroris. Coba tanyakan ke Denny, apakah dia mau fotonya dijadikan ilustrasi seorang penjilat dan pemecah belah bangsa, tentu dia enggak akan mau,” jelasnya.

Baca Juga: Dentuman Perang Memisahkan Sepasang Calon Pengantin

Bahkan, Habiburokhman pun menyarankan Denny segera minta maaf dengan harapan akan meringankan hukumannya kelak.

Proses Sampai Tuntas

Dalam pandangan Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun menilai asumsi Denny Siregar tidak akurat dan sangat berlebihan.

Denny Siregar berlebihan menggunakan ilustrasi foto anak-anak untuk melakukan kritik pada kelompok Islam. Selain berlebihan saya baca narasi Denny Siregar juga tidak berbasis data akurat,” ucap Ubedilah Badrun sebagaimana dikutip dari Rmol.id, Ahad (5/7/2020).

Baca Juga: Bela Masjid Al-Aqsa Sepanjang Masa

Ubedillah menilai Denny terjebak dalam suatu asumsi salah yang diyakini sebagai kebenaran. Bahkan, gambar ilustrasi yang disematkan tidak memiliki korelasi apapun dengan narasi yang disampaikan.

Termasuk juga data yang di sampaikan hanyalah data yang mengawang-awang belaka Dan tidak disampaikan secara detail.

“Misalnya dia berasumsi bahwa anak-anak yang di pesantren tersebut didoktrin dan tidak ada waktu bermain seperti saat Denny kecil. Data anak-anak yang didoktrin seperti itu di mana? Di doktrin apa? Tidak bermain di pesantren itu pesantren apa dan di mana? Ustaz yang diasumsikan Denny Siregar itu, ustaz siapa?” ujar Ubedilah.

Ia menegaskan merupakan suatu yang wajar apabila ada pihak-pihak yang tersinggung dan melaporkan Pada kepolisian terkait postingan Denny Siregar tersebut.

Problemnya menurutnya adalah apakah polisi akan memproses laporan tersebut sampai tuntas? Itu ujian untuk aparat kepolisian, berpihak pada keadilan atau berpihak pada kekuasaan atau berpihak pada kepentingan pragmatis?.

Peran Santri dan Pesantren

Tentu ini harus menjadi pejaran bagi siapapun untuk lebih berhati-hati dalam membuat postingan di medsos. Apalagi kalau isinya dianggap cenderung lebih mendeskreditkan santri, yang merupakan bagian dari umat Islam.

Dari kalangan santrilah antara lain negeri ini berjuangan dan meraih kemerdekaan hingga mengisi pembangunan. Banyak dari alumni santri pula yang ikut membangun bangsa ini. Termasuk Wapres saat ini KH Ma’ruf Amin, adalah dari kalangan santri.

Presiden Joko Widodo juga saat Hari Santri Nasional 22 Oktober 2019 mengatakan, bersama seluruh santri, para kiai dan ulama, juga segenap umat, semua berikhtiar melajukan bahtera bangsa menuju Indonesia maju.

Tentu, sejumlah 28.194 pesantren dengan 18 juta santri dan 1,5 juta asatidz di dalamnya, menjadi aset beharga bagi bangsa dan negara, yang harus terus dijaga, dikembangkan dan diberdayakan untuk pembangunan bangsa dan kekokohan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)..

Terutama dalam ikut serta mencerdaskan kehdupan bangsa, pembangunan moral spiritual, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menumbuhkan jiwa religius dan kemandirian bangsa menghadapi tantangan yang semakin kompleks.

Mengutip pernyataan Menteri Agama Fachrul Razi yang mengatakan, “Pesantren menjadi penopang kemajuan negara dengan potensi sebesar itu.” (A/RS2/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Kolom
MINA Millenia
Indonesia
Indonesia