MER-C Beri Pendapat Soal Tes GeNose untuk Syarat Penumpang Pesawat

Jakarta, MINA – Pendiri sekaligus Presidium lembaga kemanusiaan medis kegawatdaruratan Medical Emergency Rescue Committe (MER-C) dr Yogi Prabowo, SpOT, memberikan pendapat soal layanan dapat menjadi alternatif syarat perjalanan penumpang pesawat selain hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen.

Menurutnya, GeNoSe C19 yang merupakan alat buatan Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk mendeteksi virus corona melalui hembusan napas harus digunakan dengan indikasi yang tepat.

“Untuk penerbangan, standar safety yang dianut adalah zero risk, atau hampir tanpa resiko. Termasuk untuk resiko penularan karena sirkulasi di dalam pesawat yang tertutup. Apabila ada satu saja penumpang yang mengidap Covid-19, maka akan berpotensi menularkan ke semua penumpang,” ujar Yogi dalam keterangan pers yang diterima MINA, Jumat (2/4).

Oleh karena itu, lanjut dia, konteks pemeriksaan Covid-19 untuk penerbangan adalah bukan konsep skrining umum, tetapi konsep kepastian atau memastikan bukan Covid-19. Jadi pemeriksaan Covid-19 yang dilakukan harus menggunakan standar baku emas atau gold standard yaitu swab PCR.

Yogi menyatakan, GeNose memang karya anak bangsa yang mesti diapresiasi. “Pemerintah harus membuka jalan pasar untuk penggunaan GeNose. Dikabarkan akurasi, sensitifitas, dan spesifisitas uji diagnostik GeNose cukup baik. Tentu ini sangat membanggakan bagi Indonesia,” ujarnya.

Dia mengatakan, untuk diagnostik pasti Covid-19, baku emas atau gold standard-nya masih dipegang oleh swab PCR.

Menurut Yogi, pemerintah harus memilah dan memilih indikasi penggunaan GeNose dengan baik, misalnya untuk skrining masal. Sama dengan swab antigen yang digunakan untuk skrining pasien untuk tindakan darurat hitungan jam di IGD. Swab antigen bisa dalam 4,5 jam saja.

“Sementara swab PCR masih butuh lebih lama hingga satu hari, sehingga tak mungkin menunggu hasil swab PCR untuk melakukan tindakan medis darurat di IGD. GeNose juga diklaim bisa mendapatkan hasil dengan cepat,” pungkasnya.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Salah satu poin aturan dalam SE ini yakni memperbolehkan pelaku perjalanan transportasi udara menggunakan GeNose sebagai alat pemeriksaan sebelum bepergian.

GeNoSe C19 merupakan alat buatan Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk mendeteksi virus corona melalui hembusan napas. Alat ini telah mendapat izin edar dari Kementerian Kesehatan Nomor Kemenkes RI AKD 20401022883. (A/R7/P2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.