Jakarta, MINA – Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) Indonesia mengatakan, penyerangan langsung di kompleks Rumah Sakit Indonesia di Bayt Lahiya, Jalur Gaza, hari Sabtu (7/19), semakin menguatkan bahwa dalam perang Israel – Palestina, Hukum Kemanusiaan Internasional tidak pernah menjadi pertimbangan Israel.
“Kaidah perlindungan yang termaktub dalam Hukum Kemanusiaan Internasional, untuk mencegah korban dari personel medis, suplai alat kesehatan, rumah sakit dan ambulans; lagi-lagi dilanggar untuk kesekian kalinya,” kata MER-C dalam pernyataan tertulisnya.
MER-C sangat menyayangkan jatuhnya korban dari pihak medis dan mendukung seruan Kementerian Kesehatan di Gaza kepada dunia Internasional untuk menjamin keamanan dan keselamatan tenaga serta aset kesehatan selama konflik berlangsung.
Dalam serangan ini sebagian gedung RS Indonesia mengalami kerusakan. Wisma dr. Joserizal Jurnalis yang menjadi tempat tinggal relawan MER-C mengalami dampak serupa. Kendaraan yang terparkir di depan wisma bahkan terbakar dan mengalami kerusakan berat. Dalam insiden ini, satu staf lokal MER-C cabang Gaza syahid akibat ledakan.
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza
Serangan serupa juga diarahkan di pelataran RS An Nasr di Khan Younis, Gaza Selatan yang menghancurkan ambulans serta melukai beberapa staf medis dan masyarakat awam. (R/R7/B04)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon