Jakarta, MINA – Ketua Presidium lembaga medis kemanusiaan MER-C (Medical Emergency Rescue Committee) dr Sarbini Abdul Murad menegaskan, tim yang dibentuk lembaganya menyikapi kematian ratusan petugas KPPS adalah tim mitigasi, bukan bertujuan untuk mengautopsi korban.
“Tim MER-C arahnya ke mitigasi, upaya agar korban tidak terus berjatuhan. Lebih kepada pencegahan,” kata Sarbini kepada MINA via telepon pada Selasa sore (7/5).
Ia menjelaskan, menurut undang-undang, yang berhak memerintahkan autopsi itu dari kepolisian, lembaga pengadilan, atau lembaga komnas HAM.
“Posisi keluarga korban hanya memberikan izin. Jika polisi meminta autopsi sedangkan keluarga tidak memberi izin, tetap tidak bisa dilakukan autopsi,” katanya.
Baca Juga: Update Bencana Sukabumi: Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian
Sementara itu, Presidium MER-C dr Arief Rachman mengatakan, ada tiga syarat untuk bisa dilakukannya autposi terhadap jenazah.
“Syaratnya tiga, ada permintaan dari kepolisian, persetujuan keluarga, dan rumah sakit untuk autopsi,” katanya kepada MINA.
Sarbini mengungkapkan, pada Jumat MER-C berencana bertemu dengan Komnas HAM.
Hingga saat ini, data sementara secara keseluruhan petugas Pemilu 2019 yang meninggal mencapai 554 orang, baik dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun personel Polri.
Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025
Berdasarkan data KPU per Sabtu (4/5) pukul 16.00 WIB, jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal sebanyak 440 orang. Sementara petugas yang sakit 3.788 orang.
Sementara Bawaslu mencatat jumlah petugas Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang meninggal dunia selama melaksanakan tugasnya sebanyak 92 orang. Data ini berdasarkan catatan Bawaslu pada Kamis (2/4).
Mabes Polri mencatat anggotanya yang wafat saat mengamankan Pemilu 2019 hingga 29 April 2019 lalu berjumlah 22 orang. (L/RI-1/P2)
Baca Juga: Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Sebesar Rp5,3 Juta
Mi’raj News Agency (MINA)