Kairo, 8 Muharram 1435/12 November 2013 (MINA) – Komite 50 Mesir mulai membahas sistem pemerintahan yang akan menentukan sistem politik pemerintahan Mesir di bawah pemerintah sementara ini.
Saat ini, komite tersebut sedang melakukan amandemen terhadap konstitusi yang sudah dibentuk sejak presiden terguling Muhamad Mursi.
Juru Bicara Komite, Muhamad Salmawy mengatakan, komite sudah melakukan pemungutan suara dan menyetujui sistem politik Perancis, di mana presiden dan perdana menteri berbagi kekuasaan.
“Anggota (komite) menolak sistem presidensial ala Amerika dan mendukung sistem campuran parlementer-presidensial Perancis,” kata Salmawy, lapor media Mesir Ahram yang dikutip Mi’raj News Agency (MINA).
Baca Juga: Pasukan Israel Maju Lebih Jauh ke Suriah Selatan
Sistem ini memberikan perdana menteri kekuasaan yang lebih besar, sehingga tidak hanya presiden yang membuat keputusan terbesar seperti Mesir pada 1971 dan 2012, Salmawy menambahkan.
Pasal 121 menyatakan partai terbesar Mesir bertanggung jawab untuk penunjukkan perdana menteri. Jika mayoritas Majelis Rakyat (parlemen rendah Mesir) tidak mendukung perdana menteri yang dipilih dalam waktu 60 hari, presiden memiliki waktu 30 hari untuk menunjuk perdana menteri baru.
Pasal ini menunjukkan Majelis Rakyat tidak memiliki hak mutlak dalam menunjuk perdana menteri terpillih, tambah jubir komite itu.
Menurut pasal 125, kebijakan publik negara dan pelaksanaannya merupakan tanggung jawab presiden serta kabinetnya.
Baca Juga: Warga Palestina Bebas setelah 42 Tahun Mendekam di Penjara Suriah
Salmawy menyatakan menurut Pasal 127, presiden tidak lagi memiliki kekuasaan eksklusif untuk menyatakan perang. Sekarang, presiden harus terlebih dahulu “mencari persetujuan kabinet, angkatan bersenjata, dewan pertahanan nasional, dan dua-pertiga dari anggota parlemen.”
Demikian juga, artikel 129 menetapkan presiden tidak bisa mendeklarasikan keadaan darurat tanpa persetujuan dalam waktu tujuh hari dari kabinet dan dua pertiga parlemen.
Komite juga mengubah pasal 115 konstitusi yang menyatakan presiden tidak dapat dipilih lebih dari dua kali . Seorang presiden terpilih untuk masa jabatan empat tahun dapat melanjutkan kepemimpinan selama empat tahun berturut-turut, namun jika ia kehilangan jabatan kedua ia tidak bisa mencalonkan diri lagi dalam pemilihan presiden mendatang.
“Ketentuan ini ditemukan di beberapa konstitusi di seluruh dunia, khususnya seperti di Amerika Serikat,” ungkap Salmawy.
Baca Juga: Faksi-Faksi Palestina di Suriah Bentuk Badan Aksi Nasional Bersama
Untuk memenuhi syarat jadi presiden, kandidat harus berusia minimal 40 tahun dan warga Mesir asli, ini terdapat dalam pasal 116 konstitusi. Calon presiden dan keluarganya tidak boleh memiliki dua kewarganegaraan. (T/P03/P01)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Agresi Cepat dan Besar Israel di Suriah Saat Assad Digulingkan