Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mesir: Al-Qaradhawi Masih Dalam Daftar Merah Interpol

Ali Farkhan Tsani - Rabu, 13 September 2017 - 08:21 WIB

Rabu, 13 September 2017 - 08:21 WIB

184 Views

Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi (Dok Alray)

al-qaradhawi-alray-300x184.jpg" alt="" width="300" height="184" /> Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi (Dok Alray)

Kairo, MINA – Kementerian Dalam Negeri Mesir membantah, ulama kontroversial Qatar Yusuf Al-Qaradhawi telah dikeluarkan dari daftar yang dicari oleh Interpol, dan mengkonfirmasi namanya masih tercantum dalam daftar merah Interpol.

Sumber Sektor Keamanan Publik di Kementerian tersebut mengatakan, berdasarkan koordinasi dengan Interpol, database yang terdaftar masih berlaku dan belum dibatalkan.

“Daftar tersebut mencakup nama Al-Qaradhawi dan pemimpin Ikhwanul Muslimin lainnya yang dijatuhi hukuman dalam kasus-kasus yang melibatkan kekerasan, pembunuhan dan terorisme,” bunyi pernyataan yang dirilis Selasa (2/9), Mi’raj News Agency (MINA) melaporkan dari sumber Al-Arabiya.

Sumber tersebut juga mengatakan, telah mengadakan pertemuan tertutup di markas besar Interpol di Prancis untuk membahas kasus Yusuf Al-Qaradhawi, sehubungan dengan apa yang disebutkan beberapa media.

Baca Juga: Militer Israel Akui Kekurangan Tentara dan Kewalahan Hadapi Gaza  

Pertemuan menyimpulkan, buletin internasional yang dikeluarkan Interpol di Kairo masih berlaku dan mengabaikan seruannya kepada Komite Hak Asasi Manusia untuk membatalkan daftar tersebut.

Pernyataan juga menunjukkan bahwa ada komunike internasional lain yang dikeluarkan untuk mengejar Al-Qaradhawi atas permintaan Interpol Irak.

Tuduhan yang diajukan adalah menghasut pembunuhan mantan Perdana Menteri Irak Nuri Maliki, dan mengkonfirmasikan bahwa pencantumannya masih berlaku.

Pihak berwenang Mesir telah mengajukan permintaan mendesak kepada Interpol untuk mengklarifikasi fakta tentang penghapusan nama Al-Qaradhawi, yang dijatuhi hukuman mati dalam kasus penyerbuan penjara.

Baca Juga: Netanyahu Akan Tetap Serang Lebanon Meski Ada Gencatan Senjata

Daftar juga mencakup Wagdi Ghaneim dan Assem Abdel-Maged yang dijatuhi hukuman mati dan dipenjara dalam kasus terorisme, kekerasan dan pembunuhan. (T/RS2/B05)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Agresi Israel Hantam Pusat Ibu Kota Lebanon

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Palestina
Dunia Islam
Palestina
Palestina