Kairo, 5 Rabi’ul Akhir 1436/26 Januari 2015 (MINA) – Putra mantan presiden Mesir Husni Mubarak, Alaa dan Gamal Mubarak, dibebaskan dari penjara pada Senin, sehari setelah peringatan keempat revolusi 25 Januari, yang menggulingkan ayah mereka setelah lebih dari 30 tahun berkuasa.
Mereka dibebaskan setelah selesai periode penahanan pra-sidang yang mencapai maksimum 18 bulan, namun mereka masih terjerat dalam kasus korupsi, Ahram online yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkan.
Di samping laporan itu, di Mesir beredar isu bahwa keduanya sudah dibebaskan sejak Jum’at.
Bernasib sama dengan ayah mereka, Alaa dan Gamal menghadapi pengadilan ulang atas dugaan korupsi awal bulan ini.
Baca Juga: Pasukan Israel Maju Lebih Jauh ke Suriah Selatan
Sebelumnya pengadilan rendah di Kairo menuntut keduanya diberi hukuman penjara empat tahun, sementara ayah mereka tiga tahun, namun pengadilan memutuskan pembebasan mereka lebih awal.
Mereka dituduh menggelapkan dana publik yang dialokasikan untuk renovasi istana presiden dan menggunakan uangnya untuk memperkaya pribadi.
Sebuah pengadilan di Kairo telah menjatuhkan tuduhan korupsi lainnya terhadap kedua anak Mubarak itu pada November, bersamaan dengan dibebaskannya Mubarak dari dugaan keterlibatan dalam pembunuhan demonstran selama revolusi Januari 2011.(T/R04/R03)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Warga Palestina Bebas setelah 42 Tahun Mendekam di Penjara Suriah