Kairo, 16 Jumadil Awwal 1436/7 Maret 2015 (MINA) – Sebuah pengadilan di Mesir mengeksekusi seorang pria yang terbukti melemparkan demonstran dari atas gedung selama masa pemberontakan terhadap presiden terguling Muhamad Mursi pada 2013 silam.
Pria bernama Mahmoud Hassan Abdul Naby digantung setelah melalui pengadilan yang panjang dan banding, Kementerian Dalam Negeri Mesir mengatakan, Sabtu (7/3), Ahram yang dikutp Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Menurut Ahram, Naby dianggap sebagai pendukung Ikhwanul Muslimin pertama yang dieksekusi sejak Mursi dikudeta, dugaan itu dibuat karena tersangka membawa bendera Islami saat menjatuhkan korban.
Naby dalam video itu memegang bendera hitam bertuliskan ketahuidan dalam Islam yang biasanya digunakan oleh kelompok militan Islam.
Baca Juga: Militer Israel Akui Kekurangan Tentara dan Kewalahan Hadapi Gaza
Dia ditangkap pada Juli 2013 setelah video yang menunjukkan dia dan sejumlah orang lain melemparkan dua pemuda dari atap sebuah bangunan di distrik Sidi Gaber Alexandria. Para korban, menurut laporan adalah pengunjuk rasa anti-Mursi.
Enam puluh dua orang lainnya juga didakwa bersamaan dengan kasus Naby, termasuk lima diadili secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa). Mereka divonis penjara karena tuduhan membunuh empat orang, dan lainnya dituduh melakukan kekerasan selama demo 2013.
Naby dijatuhi hukuman mati setelah grand mufti, sebagai pemberi keputusan akhir, menimbang kasusnya.
Terdakwa lain dalam kasus ini, Abdullah Al-Ahmady, juga diberi hukuman mati, tapi hukumannya dikurangi menjadi hukuman penjara seumur hidup atas nasihat grand mufti.
Baca Juga: Netanyahu Akan Tetap Serang Lebanon Meski Ada Gencatan Senjata
Para terdakwa lainnya dalam kasus ini menerima hukuman mulai dari tujuh tahun hingga penjara seumur hidup.
Bulan lalu, Pengadilan Kasasi, pengadilan banding tertinggi Mesir, menguatkan hukuman mati diberikan kepada Naby.
Pengadilan Mesir telah mengeluarkan ratusan hukuman mati terhadap para pendukung Mursi dalam beberapa bulan terakhir atas tuduhan pembunuhan. Namun, sebagian kasus dibatalkan vonisnya atas nasihat mufti. (T/R04/R11)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Agresi Israel Hantam Pusat Ibu Kota Lebanon