Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PENGADILAN MESIR VONIS HUKUMAN MATI 185 ORANG PENDUKUNG MURSI

Rudi Hendrik - Jumat, 5 Desember 2014 - 05:03 WIB

Jumat, 5 Desember 2014 - 05:03 WIB

658 Views

Morsi Supporter
Pendukung Presiden Terguling Muhammad Mursi. Foto: the Guardian
Morsi Supporter

Pendukung Presiden Terguling Muhammad Mursi. Foto: the Guardian

Kairo, 11 Shafar 1436/4 Desember 2014 (MINA) – Pengadilan Mesir  telah menjatuhkan hukuman  mati kepada 185 orang pendukung mantan Presiden Muhamad Mursi.

Di antara terhukum terdapat  seorang wanita bernama Sumayah Shannan (50) dan anaknya Tariq. Shannan, ditahan pada September 2013, dan merupakan wanita ketiga yang divonis mati.

Selanjutnya sesuai dengan hukum yang berlaku di Mesir, vonis ini diajukan kepada Mufti Besar Mesir sebagai otoritas keagamaan tertinggi di negara itu, Middle East Monitor yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkan, Kamis.

Para terdakwa dinyatakan bersalah karena menyerbu kantor polisi Kerdasa di Giza, barat Kairo, pada Agustus tahun lalu. Sebelas polisi dan dua warga sipil tewas dalam insiden itu. Mereka juga dituduh melakukan pembunuhan terhadap 10 petugas polisi, perusakan stasiun, membakar sejumlah mobil polisi dan kendaraan lapis baja  serta kepemilikan senjata api.

Baca Juga: Dua Tentara Cadangan Israel Ditangkap Atas Dugaan ‘Mata-Mata Iran’

Pengadilan dijadwalkan mengeluarkan putusan final pada 24 Januari  mendatang. Para terdakwa kemudian bisa mengajukan banding.

Ahmad Hassan, seorang anggota tim pembela, mengatakan Pengadilan Giza menghukum 188 terdakwa dengan vonis mati, sementara  34 diantaranya di vonis tanpa kehadiran terdakwa (in absentia). Tiga tersangka dikeluarkan dari vonis itu karena sudah meninggal. Mereka bernama Muhammad Rashidah dan Mahmud Al-Rubi, sementara yang ketiga bernama Ali Farhat yang akan dijatuhi hukuman pada Januari.

Sementara Magdi Muhammad, anggota lain dari tim pembela, mengatakan pihaknya akan menunggu pendapat Mufti dan akan mengajukan banding atas putusan tersebut setelah 24 Januari.

Dia menyangkal semua tuduhan terhadap para terdakwa dan khawatir mereka tidak akan mendapat pengadilan yang adil.

Baca Juga: POPULER MINA] Trump Usul Relokasi Warga Gaza ke Indonesia dan Pertukaran Sandera

Seusai sidang para terdakwa telah dikembalikan ke penjara Wadi El-Natrun, sedangkan Shannan akan kembali ke penjara perempuan di Kairo utara.(T/R04/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

 

Baca Juga: Turkish Airlines Kembali Terbang ke Suriah setelah 11 Tahun

 

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
Palestina
Palestina
Dunia Islam
Dunia Islam